Tim Resmob Sat Reskrim Polres Galus Amankan 5 Pelaku Kasus Judi Didesa Agusen

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:32 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Dalam kurun waktu Januari hingga Maret Tahun 2023, Polres Gayo Lues telah menangkap 5 Pelaku. Selain itu mengamankan 1 dari 4 pelaku yang merupakan seorang Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penangkapan terhadap ke 5 palaku tersebut adalah pelaku judi (Jarimah Maisir) yang ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues didesa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu. M. Abidinsyah SH, Selasa (21/03/2023) Kemaren menerangkan, Kronologis kejadian kasus ini, pada Minggu Tanggal 05 – Maret – 2023, Personel Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues mendapatkan Informasi dari Masyarakat, didesa Agusen ada permainan Judi Kartu Remi/ Joker/ Leng ( Jarimah Maisir) yang dilakukan oleh 5 orang yang salah satunya adalah Pensiunan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Kepala BNNK Gayo Lues Resmi Tutup Kegiatan Dialog Interaktif Remaja Sesi V

Adapun ke 5 Palaku Judi tersebut berinisial, SM, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. KR, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren. Dan AC, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 78 2024. Polres Gayo Lues Gelar Bhakti Sosial Dengan Menanam Pohon.

Dikatakan Iptu. M. Abidinsyah SH, pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, turut mengamankan dari tangan Palaku/ Tersangka, barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.280.000 ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Kartu Remi/Joker/ Leng sebanyak 64 lembar warna hitam.

“Kini para pelaku di jerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014, Tentang hukum Jinayah, dengan ancaman cambuk paling banyak 12 Kali ataupun denda paling banyak 120 Gram emas murni atau penjara paling lama 12 Bulan,” Pungkas Iptu. M. Abidinsyah SH mengahiri. (Mus)

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Walikota Langsa Launching Program Langsa Juara Mencetak 1000 Hafizh dan Hafizah Qur’an

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Walikota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 21:03 WIB

PAS Pulangkan Jenazah Ustadz Rahmatzul Azmi ke Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:27 WIB

Semarak HUT Ke-79 Bhayangkara di Langsa: Sinergi Polri-Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:17 WIB

Ratusan Jurnalis Aceh Serbu Langsa untuk UKW 2025, Perkuat Kualitas Pers Daerah

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:16 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:57 WIB

Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:36 WIB

Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.

Berita Terbaru