GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU), Tentang pendapi gan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU antara Pihak PDAM dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues dilaksanakan di Aulla Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, Selasa (14/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH MH menyampaikan, MoU ini sebenarnya sudah yang ke-dua kalinya selama kami menjabat sebagai Kajari di Kejaksaan Negeri Gayo Lues ini.
“Seperti yang saya bilang pada saat MoU yang pertama beberapa Tahun lalu, saya yakin PDAM Tirta Sejuk akan terus berbenah menjadi PDAM yang sehat, dan hari ini sudah kita buktikan, dulu dengan keadaan Kantor sangat tampak sakit, kini sudah jauh lebih bagus, bahkan dulu. pelayanan terhadap Masyarakat kurang Maksimal, kini sudah Maksimal baik di bidang Air bersih maupun dibidang Administrasi sudah sangat meningkat,” Jelas Ismail Fahmi SH MH.
Sehingga lanjutnya, hari ini kita kembali membuat Nota Kesepahaman antara PDAM dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan kita lakukan pendampingan di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, oleh sebab itu, pada perinsifnya pihak kejaksaan mendukung penuh Program PDAM, tentunya dalam melayani Masyarakat. Dan pihak Kejaksaan siap sedia turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan, apa yang meski kita lakukan untuk pengembangan agar PDAM Tirta Sejuk tetap hadir di tengah Masyarakat serta penuh dengan keberkahan.
“Kita harapkan dengan adanya keseriusan pihak PDAM Tirta Sejuk, Masyarakat juga supaya membayar tagihan Rekening Airnya sesuai dengan aturan yang sudah di buat oleh Perusahaan Daerah, agar Masyarakat membayar tepat pada waktunya agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran,” Sebut Ismail Fahmi SH MH.
Dalam hal ini lanjut Fahmi, Pihak PDAM Tirta Sejuk bisa membuat aturan, dan Koordinasi dengan pihak Kejaksaan masalah tagihan, terlebih dahulu Pihak PDAM harus menyurati pelanggan dengan baik, jika tidak ada tanggapan baru bisa kita memanggil para pelanggan Air bersih untuk dimintai keterangan sebab apa yang membuat pelanggan tidak membayar Rekening Airnya,
“Tapi Saya yakin dengan adanya Pelayanan seperti ini Masyarakat kedepannya akan Lebih baik dan teratur serta tepat waktu membayar Rekening Airnya,” Jelas Fahmi lagi.
Perlu juga kita ketahui bersama Katanya Kajari Gayo Lues ini, keluhan Masyarakat tentang Air keruh, memang di Daerah kita ini sering terjadi longsor sehingga mengakibatkan terjadinya Air keruh di PDAM kita. ” Coba Kita siasati jika datang musim hujan langkah apa yang kita lakukan agar Masyarakat tetap bisa menampung Air dengan jernih,” Tutur Kajari Gayo Lues ini.
Menyahuti hal itu, Direktur PDAM Tirta Sejuk Gayo Lues Muhammad Ali Husni menyampaikan, saat ini kita dari Pihak PDAM Tirta Sejuk sudah melakukan penertiban bagi pelanggan yang tidak tertib, kita lakukan serta menyurati beberapa kali, dan jika tidak ada tanggapan atau niat baik, maka kita dari Pihak PDAM Tirta Sejuk akan melakukan pemutusan, oleh sebab itu dalam hal MoU ini kita dari Pihak PDAM meminta kerja sama dengan Pihak Kejaksaan agar kami tidak salah melangkah dalam menertibkan pelanggan untuk membayar Rekening Airnya. Dan kami meminta pendampingan supaya Masyarakat puas dengan Pelayanan Pihak PDAM.
“Masalah seringkali Air keruh di musim hujan, itu sudah kita Koordinasikan dengan Pihak Perkim untuk ditingkatkan agar musim hujan tiba tidak berdampak ke Air PDAM dan itu sudah di Agendakan,” Sebut M. Ali.
Perlu juga diketahui Kata Direktur PDAM ini, Perusahaan Daerah Air Minum ini, dulunya dengan Peringkat Nomor 2 terendah di Provinsi Aceh dan Alhamdulillah setelah kita berbenah, kini PDAM Tirta Sejuk sudah mendapat Peringkat Nomor 5 tertinggi di Provinsi Aceh. Mulai dari tingkatan PDAM Sakit, kemudian kurang sehat dan sekarang tingkatnya sudah sehat.
“Harapan saya sebagai Direktur PDAM Tirta Sejuk, kepada para pelanggan supaya tertiblah dalam membayar tagihan Rekening Airnya, agar tidak terjadi denda keterlambatan, PDAM Tirta Sejuk adalah milik kita bersama anggaran PDAM bersumber dari tagihan Rekening pelanggan, agar karyawan dapat digaji dan pelayanan maksimal, tentu pelanggan harus bekerja sama dengan PDAM,” Pungkas Muhammad Ali mengahiri. (Mus)