Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 01:23 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, OPOSISI-NEWS,86.COM – Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H., M.H. dan Ranum Fatimah Florida, S.H., M.H.

Putusan hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., menyatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim ini. Dia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga :  Kodim 1607/Sumbawa Berpartisipasi di Pembukaan MTQ ke-XXXVI di SIT Samawa Cendekia

Lanjutnya, dirinya berharap Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana untuk memberikan keadilan untuk korban. “Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan majelis hakim di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, di Jakarta menyatakan amat prihatin dengan kualitas para pelayan hukum di negeri ini dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan pasca sarjana di bidang Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris, itu mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga majelis hakim yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data, dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban sudah dilakukan oleh penyidik di Polres melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, team JPU melakukan proses yang sama untuk menyempurkan dan memastikan peristiwa yang terjadi hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah anggota PPWI Cirebon.

Baca Juga :  Bom Meledak Disamping Rumah Jurnalis Senior Papua Victor Mambor

Wilson kemudian menambahkan bahwa kasus oknum polisi memperkosa anak tirinya itu sudah menjadi isu nasional sejak Kapoda Jawa Barat, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si., berjanji untuk memproses oknum polisi bejat ini, beberapa bulan lalu di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketua Umum PPWI ini mengatakan bahwa kasus oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono, dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara mahluk berahlak buruk seperti oknum polisi di Cirebon itu?” cetus tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi oleh oknum aparat di berbagai tempat ini dengan nada ketus.

Menutup keterangannya, Wilson Lalengke mendorong agar JPU yang menangani kasus tersebut melanjutkan proses hukum melalui upaya banding. Dia juga berharap kepada publik, khususnya masyarakat Cirebon, untuk memberikan dukungan moral dan bentuk lainnya kepada korban dan keluargannya. Sementara itu, pihak PPWI akan terus mengawal kasusnya dan jika pihak keluarga korban menghendaki, pihaknya akan mendampingi untuk melaporkan para majelis hakim ke Komisi Yudisial agar diselidiki dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu ke Komisi Yudisial untuk melaporkan ketiga majelis hakim yang terlihat tidak profesional dan terindikasi masuk angin itu,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Resmikan Depot Air Minum RO Gratis di Pos Satlantas untuk Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Polres Pidie Jaya Dampingi Penertiban dan Sosialisasi Pengelolaan Pantai Wisata Islami Trienggadeng

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:39 WIB

Polres Pidie Jaya Sukses Kumpulkan 65 Kantong Darah untuk Rayakan Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 7 November 2024 - 20:01 WIB

Hasil Penyelidikan Sementara’ Terkait Teror Posko SABAR Di Pidie Jaya

Senin, 4 November 2024 - 15:05 WIB

Posko Sabar Di Pijay Ditembak OTK, Ketua Tim Minta APH Usut Tuntas Masalah Ini

Jumat, 5 April 2024 - 16:59 WIB

Rajai Jajak Pendapat, H Said Mulyadi Calon Kuat Bupati Pidie Jaya Periode tahun ini

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:36 WIB

Dr. Muslem Yacob Hadiri Wisuda Ke III STIS Ummul Ayman

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:20 WIB

Pemerintah Aceh Serahkan Kursi Roda Adaptif Bagi Anak Disabilitas Di Pijay

Berita Terbaru