GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Polsek Blangkejeren melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang di Gelar di Meunasah Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Blangkejeren menghimbau dan memberikan nasehat serta arahan kepada masyarakat Desa Uning Gelung. Agar Desa Uning Gelung supaya tidak ada yang membuat pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, seperti contoh, melakukan Minum – minuman keras di Warung – warung, dan jauhi Narkoba, Judi Online, jenis (Chip) yang bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga kita, Selasa (28/02/2023) Kemaren.
Selain itu, kepada Pengulu Desa dan Urang tur Desa agar dibuatkan Resam Desa dengan Aturan – aturan yang sesuai dengan perundang – undangan agar setiap permasalahan yang ada di Desa ini dapat diselesaikan dengan cara Musyawarah ditingkat Desa, apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Desa barulah pihak terkait yang menyelesaikannya ke pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk menyahuti hal itu, agar di Aktifkan kembali Pos Kamling kita, supaya peran aktif linmas kembali di aktifkan, agar Desa kita terhindar dari kejahatan – kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, agar Desa Uning Gelung ini aman dan lebih baik lagi kedepannya.
Dan kami sebagai Kapolsek Blangkejeren menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Uning Gelung, apabila ada Kegiatan – kegiatan di Desa yang mengundang khalayak ramai agar perangkat desa memberitahukan ke Polsek Blangkejeren untuk membuat Izin keramaian supaya terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Selain itu, Kapolsek Blangkejeren ini juga menghimbau kepada Pengulu Desa/ masyarakat agar tetap menjaga Harkamtibmas dan melaporkan segera jika ada kejadian yang menonjol yang dapat mengganggu Harkamtibmas di Desa kita ini.
“Untuk itu, saya selaku Kapolsek Blangkejeren sekali lagi menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan dan membakar hutan serta membuka lahan dengan cara membakar, apabila masyarakat tersebut tidak menghiraukan himbauan kami dari pihak yang berwajib, maka masyarakat yang membakar hutan tersebut bisa dikenakan sangsi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004, Pasal 48 Ayat 1 Pidana penjara 10 Tahun/Denda 10 Milyar, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, Maka untuk itu jangan membakar hutan dan lahan. Dan kamu juga mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Desa Uning Gelung yang telah menjamu kami dalam rangka kegiatan Sosialisasi ini,” Pungkas Kapolsek Blangkejeren ini mengahiri.
Kegiatan Sosialisasi Hukum tersebut selain Kapolsek Blangkejeren juga dihadiri oleh Danposramil Dabun Gelang Pelda. Nurdin, Pengulu Uning Gelung Ibrahim, Kanit Samapta Polsek Blangkejeren Bripka.Sunaidi, Kanit Intel Polsek Blangkejeren Bripka. Alfin, Bhabinkamtibmas Desa Uning Gelung Aipda. Jhon Selian, Bhabinkamtibmas Brigadir.Eky, Bhabinsa Serka. Adianto, Sekdes Desa Uning Gelung Ismail, Ketua Urang Tue. Basaruddin, Imem Desa. Tengku. Jadim, dan Ketua Pemuda Abdul Gani serta Ibu – Ibu masyarakat Desa Uning Gelung, sehingga acara tersebut berjalan dengan aman dan lancar. (Mus)