Untuk Mengantisipasi Kejahatan, Kapolsek Blangkejeren Gelar Kegiatan Sosialiasi Hukum Didesa Uning Gelung

admin

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 06:44 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Polsek Blangkejeren melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang di Gelar di Meunasah Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Blangkejeren menghimbau dan memberikan nasehat serta arahan kepada masyarakat Desa Uning Gelung. Agar Desa Uning Gelung supaya tidak ada yang membuat pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, seperti contoh, melakukan Minum – minuman keras di Warung – warung, dan jauhi Narkoba, Judi Online, jenis (Chip) yang bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga kita, Selasa (28/02/2023) Kemaren.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kepada Pengulu Desa dan Urang tur Desa agar dibuatkan Resam Desa dengan Aturan – aturan yang sesuai dengan perundang – undangan agar setiap permasalahan yang ada di Desa ini dapat diselesaikan dengan cara Musyawarah ditingkat Desa, apabila ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Desa barulah pihak terkait yang menyelesaikannya ke pihak yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Sat Samapta Polres Galus, Terus Ciptakan Kondisi Aman Bagi Masyarakat

Untuk menyahuti hal itu, agar di Aktifkan kembali Pos Kamling kita, supaya peran aktif linmas kembali di aktifkan, agar Desa kita terhindar dari kejahatan – kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, agar Desa Uning Gelung ini aman dan lebih baik lagi kedepannya.

Dan kami sebagai Kapolsek Blangkejeren menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Uning Gelung, apabila ada Kegiatan – kegiatan di Desa yang mengundang khalayak ramai agar perangkat desa memberitahukan ke Polsek Blangkejeren untuk membuat Izin keramaian supaya terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Selain itu, Kapolsek Blangkejeren ini juga menghimbau kepada Pengulu Desa/ masyarakat agar tetap menjaga Harkamtibmas dan melaporkan segera jika ada kejadian yang menonjol yang dapat mengganggu Harkamtibmas di Desa kita ini.

“Untuk itu, saya selaku Kapolsek Blangkejeren sekali lagi menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan dan membakar hutan serta membuka lahan dengan cara membakar, apabila masyarakat tersebut tidak menghiraukan himbauan kami dari pihak yang berwajib, maka masyarakat yang membakar hutan tersebut bisa dikenakan sangsi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004, Pasal 48 Ayat 1 Pidana penjara 10 Tahun/Denda 10 Milyar, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, Maka untuk itu jangan membakar hutan dan lahan. Dan kamu juga mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Desa Uning Gelung yang telah menjamu kami dalam rangka kegiatan Sosialisasi ini,” Pungkas Kapolsek Blangkejeren ini mengahiri.

Baca Juga :  Kejari Gayo Lues Serahkan BB Gading Gajah Ke BKSDA Aceh

Kegiatan Sosialisasi Hukum tersebut selain Kapolsek Blangkejeren juga dihadiri oleh Danposramil Dabun Gelang Pelda. Nurdin, Pengulu Uning Gelung Ibrahim, Kanit Samapta Polsek Blangkejeren Bripka.Sunaidi, Kanit Intel Polsek Blangkejeren Bripka. Alfin, Bhabinkamtibmas Desa Uning Gelung Aipda. Jhon Selian, Bhabinkamtibmas Brigadir.Eky, Bhabinsa Serka. Adianto, Sekdes Desa Uning Gelung Ismail, Ketua Urang Tue. Basaruddin, Imem Desa. Tengku. Jadim, dan Ketua Pemuda Abdul Gani serta Ibu – Ibu masyarakat Desa Uning Gelung, sehingga acara tersebut berjalan dengan aman dan lancar. (Mus)

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Minggu, 16 November 2025 - 17:45 WIB

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Berita Terbaru