BANDA ACEH, OPOSISI-NEWS,86.COM – Desas-desus Pergantian PJ. Bupati Gayo Lues yang telah diusulkan oleh DPRK, dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku, dan belum waktunya. Sebagaimana mana kita ketahui bahwa DPRK Gayo Lues telah mengusulkan 3 nama pengganti PJ. Bupati Gayo Lues Ir,H. Rasyidin Porang tertanggal 31 Januari 2023 kemarin kepada PJ Gubernur Aceh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) H.Ali Husin SH didepan para Wartawan di Ruang Rapat DPRK setempat, Senin (13/02/2023
“Ketiga nama yang diusulkan oleh Anggota DRPK Gayo Lues ke PJ. Gubernur Aceh ini, berdasarkan dengan berita acara kesepakatan Pimpinan DPRK dan Ketua Fraksi Nomor: 170/02/DPRK/2023, tertanggal 32 Januari 2023,” jelas H. Ali Husin.
Adapun Nama nama yang diusulkan sebagai PJ Bupati Gayo Lues antara lain:
– Muhammad Ridwan SE MM saat ini masih menjabat Sekda Aceh Tenggara.
– Sunawardi MSi, Kepada Dinas Pertanahan Aceh.
– Aliman Desky, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Menurut Purba,regulasi penetapan pengganti An PJ. Bupati Gayo Lues, walaupun akan berganti itu tidak akan terlepas dari Mekanisme yang diusul prosesnya dan harus melalui Tim Penilai Ahir (TPA), dan disitu ada tujuh lembaga di kementerian yang terlibat, seharusnya PJ. Gubernur Aceh menyurati DPRK agar mengusulkan pergantian PJ Bupati dimaksud,apakah ada surat tersebut,hal itu juga harus ada acuan,bukan sebaliknya, Kata purba.
Rilis yang diterima Media ini dari Anggota Peradi ini, Senin Malam (13/02/2023) menjelaskan, sebagaimana kita ketahui bahwa, baru-baru ini juga tim dari Inspektorat Kemendagri telah turun ke Gayo Lues untuk melihat langsung keadaan kondisi PJ. Bupati Gayo Lues Ir Rasyidin Porang dan Hasil dari turun nya tim Kemendagri juga belum kita ketahui hingga saat ini.
“Sudah diusulkan pengganti nya oleh DPRK ke PJ. Gubernur Aceh, Seharusnya kita sabar menunggu hasil turunnya tim tersebut tidak serta Merta langsung mengusulkan agar segera diganti,” Ujar jebol Sarjana Hukum ini.
Selain itu lanjutnya, Dalam menjalankan pemerintahan Daerah itu semua sudah diatur dengan regulasi -regulasi yang sejalan dengan per undang-undangan berlaku. Yaitu Undang-undang Nomor 23 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam pasal 76 huruf J tentang larangan bagi kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , Disebutkan meninggalkan Tugas dan wilayah kerja lebih dari Tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa izin, Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,namun dalam ayat 2 pasal 76 Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf Jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat Mendesak.
“Jadi untuk saat lebih baik kita meminta agar tim kesehatan pemerintah Aceh diturunkan oleh PJ Gubernur Aceh terlebih dahulu.” Tegas anggota Peradi ini.
Sebelumnya Tim PKN Abdullah, menambahkan kita tunggu dulu regulasi dari Kemendagri terkait dengan kondisi PJ bupati kita saat ini yang sedang dalam tahap pemulihan.
Jadi Jika hasil pemeriksaan Kemendagri belum turun dan DPRK sudah mengusulkan nama-nama apalagi bukan putra daerah ada apa dengan Ketua DPRK Gayo Lues.tanya Abdullah.
Disampaikan Abdullah dianya berharap agar PJ. Bupati Gayo Lues,Ir.H. Rasyidin Porang bisa cepat pulih supaya bisa bekerja kembali seperti biasanya.harap Abdullah.
“Kita berharap PJ. Bupati Gayo Lues Ir,H. Rasyidin Porang agar bisa cepat pulih supaya bekerja kembali seperti biasanya,” Pungkas Abdullah berharap. (Red)