GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Sebelum tahap pelaksanaan pengumpulan Data fisik atau pelaksanaan pengukuran, wajib dilakukan penyuluhan dengan maksud memberikan Informasi mengenai pemasangan tanda batas atau patok pada masing-masing bidang tanah terlebih dahulu, pemasangan patok merupakan salah satu persyaratan dalam persertifikatan tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I H. Muslim SE MAP pada saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bertempat di Menasah Desa Seneren Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, Jum’at ( 03/02/2023) kemaren.
Menurut H. Muslim, ada beberapa keuntungan dari pemasangan patok batas tersebut diantaranya, pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah yang dimaksud.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues sangat mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. ” Kita semua berharap agar kedepannya Sinergitas dan kerjasama antara kantor Pertanahan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues akan semakin kuat,” harapnya.
Perlu diketahui, Gemapatas merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan percepatan pendaftaran tanah Sistematis lengkap terintegrasi tahun 2023, seperti pemasangan sebanyak 1 juta patok secara serentak di seluruh Indonesia, sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah milik masyarakat untuk dijadikan patokan pembatas.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara dan pemasangan patok pembatas.
Hadir dalam acara tersebut, selain Asisten l H. Muslim, SE.,M.AP, juga di hadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues Dannie Gunawan, SE,.MM, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, Kepala Dinas Pertanahan, Perwakilan Kajari, Kapolsek Rikit Gaib dan masyarakat Desa seneren. (Mus)