Lagi – Lagi Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Di Aceh Timur

admin

- Redaksi

Jumat, 3 Februari 2023 - 03:28 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, OPOSISI – NEWS,86.COM -Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberta 42 kg, ganja kering 25 kg, dan ganja basah seberat 16,2 ton.jumat 3/2/2023.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2023. Di mana personel Ditresnarkoba dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapati informasi itu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan di pinggir pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Lalu petugas mendengar suara boat berjalan, sehingga personel coba mendekat untuk memastikan.

“Saat itu tidak terlihat keberadaan boat, hanya mendengar suara saja. Kemudian saat Timsus melakukan penyisiran di pinggir pantai, dari kegelapan terlihat dua orang berlari ke arah laut. Personil melakukan pengejaran, tapi karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang, kedua orang tersebut kehilangan jejak,” ungkap Ahmad Haydar, dalam Konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 2 Januari 2023.

Setelah kedua orang tersebut hilang, petugas menyisir kembali pinggiran pantai dan menemukan dua kotak _sterefoam_ warna putih di semak-semak. Saat dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 42 kg.

Baca Juga :  Empat Perwira Gayo Lues Dimutasi. Dan Berikut Nama Nama Pejabat Baru

Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua kotak _sterefoam_ berisi narkotika, satu plastik klip bening berisi sabu 42 kg, satu dompet berisikan; selembar uang kertas pecahan 50 Bath Thailand, tiga lembar uang kertas pecahan 20 Bath Thailand, selembar uang kertas pecahan 1 Ringgit Malaysia, selembar faktur atas nama toko Putra Jaya dan sejumlah rekening bank.

“Pelaku saat ini masih DPO. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pengungkapan ini, sedikitnya 336.000 jiwa generasi muda terselamatkan,” kata Mantan Kapuslabfor Polri itu.

*Timsus Ditresnarkoba juga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja*

Selain sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dibagi jadi tiga tim, yaitu tim I, tim II, dan tim III.

Ahmad Haydar, dalam konferensi pers yang sama ikut menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Kata dia, Tim I bersama Timsus yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Alpen menemukan dua titik lokasi ladang ganja di Desa Lamteba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 21 Januari 2023

“Pada titik atau lokasi pertama ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar dengan berat sekitar 10 ton. Kemudian, di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan berat 70 kg,” jelasnya.

Baca Juga :  Asiten III Gayo Lues Lakukan Dialog Bersama RRI Takengon Terkait Pemberhentian Tenaga Honor

Kemudian, Tim II menyelidiki terkait adanya informasi adanya kegiatan pengepresan ganja kering di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, 22 Januari 2023.

Mendapati informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 berangkat ke lokasi. Setelah menempuh perjalanan dengan mendaki selama empat jam, Tim II menemukan ladang ganja dan langsung dimusnahkan di lokasi. Hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti.

“Tim II menemukan ladang ganja seluas 2 hektar dengan tinggi dan ukuran batang bervariasi. Petugas hanya mengambil sebagain untuk barang bukti, selebihnya dimusnahkan di lokasi,” jelas Ahmad Haydar.

Selanjutnya, Tim III menemukan lokasi pres ganja dan dua alat pres ganja, satu karung ganja kering dengan berat 25 kg yang disembunyikan di semak belukar di Desa Aguses, Kecamatan Blang Kejren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu, 22 Januari 2023.

Di lokasi, Tim III menemukan barang bukti berupa dua unit kotak wadah pres ganja, stau unit tiang penyangga pres ganja, dua unit dongkrak, satu besi pompa dongkrak, satu timbangan, dua buah lakban, satu karung ganja kering sudah dipres, tapi belum dilakban seberat 25.

Sumber: Humas Polres Gayo Lues
(Mus)

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Berita Terbaru