Gayo Lues, Oposisinews86.com – Makamah Syariah Kabupaten Gayo Lues meng Eksekusi Uqubat cambuk kepada 5 orang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejen, Kamis (12/01/2023).
Pelaksanaan Uqubat cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues yang telah berkekuatan hukum tetap.
Uqubat cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Gayo Lues, sekitar Pukul 10.40 WIB.
Ketua Mahkamah Syari’ah Gayo Lues T. Suwandi SH.I MH mengatakan,mengapa Uqubat cambuk harus dilaksanakan didepan umum, Filosofinya adalah untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luar agar tidak lagi melanggar Syari’at Islam terutama hal – hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum jinayat, pelaksanaan Uqubat cambuk didepan umum.
Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak – anak, akan tetapi adalah untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sebelum di Eksekusi Uqubat cambuk, dilakukan ke 5 yang melanggar Qanun Aceh tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Mudah – mudahan dengan adanyUgubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak terulang lagi,” Pungkasnya.
Kegiatan uqubat cambuk ini selain Ketua Makamah Syariah juga dihadiri oleh Kapolsek Blangkejeren, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gayo Lues,Kabid WH pada Kantor Satpol PP, Kasi penegakan dan Pelayanan WH Kantor Satpol PP, Tiem Media, Pers Satpol PP/WH.