Mahkamah Sayriah Galus Eksekusi Cambuk Kepada 5 Orang Melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014

admin

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 08:30 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues, Oposisinews86.com – Makamah Syariah Kabupaten Gayo Lues meng Eksekusi Uqubat cambuk kepada 5 orang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Blangkejen, Kamis (12/01/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Uqubat cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues yang telah berkekuatan hukum tetap.

Uqubat cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Gayo Lues, sekitar Pukul 10.40 WIB.

Ketua Mahkamah Syari’ah Gayo Lues T. Suwandi SH.I MH mengatakan,mengapa Uqubat cambuk harus dilaksanakan didepan umum, Filosofinya adalah untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luar agar tidak lagi melanggar Syari’at Islam terutama hal – hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum jinayat, pelaksanaan Uqubat cambuk didepan umum.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Putri Betung Lakukan Patroli Terpadu, Jelang Pemilu 2024 Mendatang

Sebenarnya, hukuman uqubat cambuk ini bukan untuk menjadi tontonan apalagi bagi anak – anak, akan tetapi adalah untuk menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sebelum di Eksekusi Uqubat cambuk, dilakukan ke 5 yang melanggar Qanun Aceh tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Mudah – mudahan dengan adanyUgubat cambuk ini dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak terulang lagi,” Pungkasnya.

Kegiatan uqubat cambuk ini selain Ketua Makamah Syariah juga dihadiri oleh Kapolsek Blangkejeren, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gayo Lues,Kabid WH pada Kantor Satpol PP, Kasi penegakan dan Pelayanan WH Kantor Satpol PP, Tiem Media, Pers Satpol PP/WH.

Adapun ke 5 orang yang akan di Eksekusi Cambuk adalah:
Sahnan Bin Alm. Kani (39), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 15 kali didepan umum.
Sulkifli Alias Sul Bin Saripuddin (38), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampuk sebanyak 8 kali didepan umum.
Saipul Alias Ipul Bin Husin Syah (42) alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicampur sebanyak 8 kali didepan umum.
Ali Karim Alias Ali Bin M.Kasim (31), alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 8 kali didepan umum.
Darwinsyah Bin M.Yusuf (30) alamat Gayo Lues. Melanggar pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 8 kali didepan umum. (Red)

Berita Terkait

Pj Gubernur Lantik H. Jata,SE Sebagai Pj. Bupati Gayo Lues
Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025 – 2045
RSUD Meuraksa Kok Menolak Audiensi Konfirmasi Dengan Dugaan Tak Etis?!?
Akibat Hujan Terus – Menerus Mengguyur Kabupaten Gayo Lues. Jalan Terangun Atu Bale Putus Total.
Berkat Keseriusan Anggota DPRK Dan Pemerintah Daerah Gayo Lues, Mimpi Inen Samdani Jadi Kenyataan.
Personel Satlantas Polres Gayo Lues Gelar Patroli dan Pengamanan dalam Aksi Pawai Solidaritas Palestina
Humas Polri, Polres Gayo Lues Gelar Kegiatan Penghijauan Dan Penanaman Pohon. Dalam Rangka Hari Jadi Ke 72
Polisi di Bener Meriah Ringkus Pelaku Penikaman yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB