Simalungun – Sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dedi Setiadi, ditetapkan menjadi tersangka. Saat dites urine, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala , Kamis 25/1/2024 menyatakan , Dalam 1×24 jam, pengemudi mobil truk box yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematang Raya.
Pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif menkonsumsi narkoba jenis sabu , Berdasarkan pengakuan pelaku , empat hari sebelum kejadian , dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram tersebut .
“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” pungkas Kapolres .
(Sumber rilis:Humas Polres Simalungun)