Pesan Mendagri RI. PJ. Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:04 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM –
Dalam Zoom Meeting bersama Plt. Setda Gayo Lues, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) menegaskan, bahwa Penjabat (PJ) Bupati dilarang melakukan Empat (4) hal, salah satunya ialah Mutasi para pejabat.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat Zoom Meeting bersama plt.setda Gayo Lues Ir. Bambang Waluyo bersama Pemangku kepentingan di ruang kerja Bupati setempat, Selasa (31/01/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian menjelaskan, dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 dalam Pasal 132 A, seorang Penjabat Bupati dilarang melakukan Mutasi serta juga melarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Penjabat sebelumnya. Serta dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan Negara. Dan dilarang mengambil keputusan -keputusan yang sudah menjadi keputusan Pejabat sebelumnya.

Baca Juga :  Masyarakat Seberang Lokasi Toa Putri Betung Minta PLN Segera Perbaiki Tiang Yang Miring Sebelum Jatuh Korban jiwa

Namun demikian kata Tito Karnavian, ke empat hal itu boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan demikian, kewenangan Penjabat Kepala Daerah sama halnya dengan Kepala Daerah, namun ada sejumlah ketentuan yang berbeda.

Menurut Tito, kepada setiap Penjabat Kepala Daerah, ada tiga (3) hal penting untuk menjadi Pemimpin yang kuat, diantaranya, pijakan yang kuat dalam memiliki kepercayaan dan kepuasan Publik dengan turun langsung ke masyarakat.

Selain itu, dilantiknya Penjabat Kepala Daerah bukanlah dari Pejabat Politik dan tidak memiliki beban Politik, melainkan Penjabat Kepala Daerah yang diangkat menjadi Penjabat Bupati adalah dari Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga :  Personel Kompi Senapan B Yonif 114/SM. Dan Kodim Serta Polres Galus, Lakukan Gotong Royong Dilokasi Kebakaran Centong.

Disamping itu, Penjabat Kepala Daerah, dituntut mampu mengendalikan Inflasi, seperti turunkan angka kemiskinan ekstrem, turunnya Stunting, serta mengunggulkan Produk buatan dalam negeri. Dan menjaga stabilitas politik menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

Dalam acara Zoom Meeting tersebut, selain Plt. Setda Gayo Lues Ir. Bambang Waluyo juga dihadiri oleh Asisten I Muslim SE, Asisten II H. Irwansyah, para SKPK, para Kabag Setdakab dan Undangan lainya sehingga acara Zoom Meeting tersebut berjalan aman dan lancar. (Mus)

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru