Gelper Batam Kembali Beroperasi Pascapenindakan, Pengawasan dan Kepatuhan Izin Dipertanyakan

alba

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:25 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam|Oposisi News 86 – Kembali beroperasinya sejumlah gelanggang permainan (Gelper) di Batam setelah penindakan terhadap dugaan aktivitas kasino oleh Bareskrim Polri menempatkan persoalan pengawasan usaha hiburan di Kota Industri itu dalam sorotan.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata mengapa usaha kembali dibuka, melainkan apakah seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mendesak para pengusaha Gelper agar tidak menjadikan berakhirnya suatu penindakan sebagai alasan untuk kembali menjalankan usaha tanpa memastikan kepatuhan terhadap aturan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, pembukaan kembali tempat usaha harus disertai tanggung jawab yang jelas, terutama menyangkut legalitas kegiatan, mekanisme operasional, serta perlindungan terhadap para pekerja.

Ismail menilai, kepatuhan hukum semestinya menjadi prinsip dasar dalam menjalankan usaha, bukan sekadar respons sesaat ketika aparat melakukan pemeriksaan.

Apabila terdapat perbedaan antara kegiatan yang tercantum dalam perizinan dan praktik operasional di lapangan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.

“Jangan sampai setiap kali ada penindakan aparat, pekerja kembali menjadi pihak yang paling terdampak. Pengusaha harus memastikan kegiatan usahanya sesuai perizinan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum,” tegas Ismail.

Pernyataan tersebut menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni efektivitas pengawasan terhadap usaha hiburan yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas perjudian.

Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan mesin permainan atau beroperasinya suatu Gelper tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana perjudian.

Penilaian hukum harus didasarkan pada jenis permainan, mekanisme transaksi, penggunaan uang atau barang sebagai taruhan, cara pemberian hadiah, serta bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Karena itu, penindakan terhadap dugaan aktivitas kasino dan kegiatan operasional Gelper perlu ditempatkan secara proporsional. Status hukum setiap tempat usaha harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan, dan keputusan pejabat yang berwenang.

Tanpa informasi resmi mengenai tempat usaha yang ditindak, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta status penanganan perkaranya, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh Gelper di Batam melakukan pelanggaran hukum.

Di sinilah konsistensi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi penting. Penindakan tidak cukup berhenti pada kegiatan pemeriksaan atau penutupan sementara apabila ditemukan pelanggaran.

Tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan, termasuk memastikan apakah persyaratan perizinan telah dipenuhi, apakah kegiatan yang dijalankan sesuai dengan izin, serta apakah terdapat unsur pelanggaran administratif atau pidana yang dapat dibuktikan.

Jika suatu tempat usaha kembali beroperasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar operasionalnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan batas-batas kerahasiaan proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Dalam Rangka OMP 2024. Polda Kepri Gelar Apel Serpas.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan, instansi berwenang perlu menjelaskan langkah pengawasan atau penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan kewenangannya.

Kritik terhadap pengawasan bukan berarti menuduh instansi tertentu melakukan pembiaran. Namun, pemerintah tidak seharusnya membiarkan ketidakjelasan informasi berkembang menjadi kecurigaan publik. Kejelasan mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut penindakan merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik.

Dalam konteks ini, Ismail mendesak instansi terkait agar memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap usaha Gelper secara berkala. Ia menilai, pengawasan tidak boleh hanya terlihat ketika terjadi operasi aparat, kemudian melemah setelah situasi mereda.
Pengawasan yang efektif semestinya memiliki mekanisme pemeriksaan yang terukur, pembagian kewenangan yang jelas, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.

Apabila terdapat indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan, instansi berwenang perlu memeriksanya dan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan juga berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Ismail menyatakan, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri berencana menyurati seluruh manajemen Gelper di Batam. Surat tersebut akan berisi pengingat mengenai kepatuhan perizinan, tata kelola operasional, dan tanggung jawab pengusaha terhadap tenaga kerja.

Rencana tersebut dapat menjadi bentuk kontrol sosial sepanjang dijalankan melalui mekanisme yang sah, disertai penyampaian informasi yang objektif, dan tidak menggantikan kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Pengawasan masyarakat dibutuhkan untuk mendorong transparansi, tetapi penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus bertumpu pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini juga menyangkut kepentingan pekerja. Beroperasinya tempat usaha dapat menopang mata pencaharian karyawan, mulai dari petugas operasional hingga pekerja pendukung lainnya. Namun, keberlangsungan pekerjaan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.

Sebaliknya, kepatuhan terhadap peraturan dan kepastian status usaha justru diperlukan agar pekerja tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian akibat persoalan legalitas atau penghentian kegiatan.

Dampaknya juga berpotensi meluas kepada masyarakat. Apabila pengawasan tidak berjalan efektif, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap konsistensi penegakan aturan. Sebaliknya, jika penindakan dilakukan secara terukur, transparan, dan berdasarkan bukti, kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha akan lebih terjaga.

Dari sisi ekonomi daerah, kegiatan usaha yang legal dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah sesuai jenis pajak dan kewenangan yang berlaku.

Namun, potensi Pendapatan Asli Daerah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan pelanggaran. Penerimaan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan pekerja, dan kepentingan masyarakat.

Landasan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Baca Juga :  Aksinya Viral, Polisi Tangkap 2 Pelajar Batam Pelaku Curanmor di Bengkong.

Penerapan ketentuan perizinan terhadap masing-masing usaha harus memperhatikan jenis kegiatan, klasifikasi usaha, dan persyaratan yang berlaku.

Apabila ditemukan kegiatan perjudian, ketentuan pidana yang relevan harus dinilai berdasarkan fakta perbuatan dan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, dugaan tindak pidana yang terjadi setelah tanggal tersebut harus dianalisis dengan memperhatikan ketentuan KUHP yang berlaku, termasuk aturan mengenai perjudian. Untuk perbuatan sebelum tanggal berlakunya KUHP baru, penentuan hukum yang diterapkan harus mempertimbangkan ketentuan peralihan dan asas hukum pidana yang relevan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Gelper tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah tempat usaha itu memiliki dokumen perizinan. Hal yang juga perlu dipastikan ialah apakah kegiatan nyata di lapangan sesuai dengan kegiatan yang diizinkan dan tidak melanggar ketentuan hukum lainnya. Dokumen usaha bukanlah alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran, tetapi dugaan pelanggaran juga tidak boleh ditetapkan sebagai kesimpulan sebelum didukung bukti.

Hingga informasi mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan masing-masing tempat usaha tersedia secara terverifikasi, belum ada dasar untuk menyamaratakan seluruh Gelper di Batam sebagai usaha yang melanggar hukum. Karena itu, keterangan resmi dari instansi perizinan dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjelaskan dasar penindakan, hasil pemeriksaan, serta status operasional tempat usaha yang kembali dibuka.

Ismail menegaskan bahwa pihaknya mendukung kegiatan usaha yang dijalankan secara sah dan bertanggung jawab. Namun, ia meminta pengusaha tidak hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kewajiban hukum dan dampak kegiatan usahanya terhadap masyarakat.

“Ukurannya bukan sekadar usaha kembali buka, tetapi apakah operasionalnya benar-benar sesuai izin. Kami mendukung usaha yang patuh hukum, tetapi pengawasan dan penegakan aturan harus berjalan konsisten,” pungkasnya.

Kini, persoalan utama bukan sekadar beroperasi atau tidak beroperasinya Gelper di Batam. Yang lebih mendasar ialah kepastian bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, pengawasan dilakukan secara konsisten, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan sesuai kewenangannya, sedangkan pengusaha harus membuktikan kepatuhan melalui praktik operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa pengawasan yang konsisten dan informasi yang jelas, polemik berisiko terus berulang. Sebaliknya, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pekerja, serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah. [Albab]

Berita Terkait

Warung Kecil Jadi Ujung Rantai, Dugaan Peredaran Rave American Blend Perlu Ditelusuri dari Hulu
KAPOLDA KEPRI IRJEN POL. ASEP SAFRUDIN DIANGKAT SEBAGAI KABARESKRIM POLRI, DIGANTIKAN IRJEN POL. SUHENDRI
Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:52 WIB

Lelah

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:35 WIB

Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:46 WIB

Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:09 WIB

Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:22 WIB

Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66

Berita Terbaru