Jakarta – Drama penarikan kartu identitas liputan wartawan Istana akhirnya menemui titik terang. Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden pada Senin (29/9/2025) secara resmi mengembalikan kartu khusus tersebut kepada jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Pengembalian ID liputan ini dilakukan setelah pertemuan formal—lazim disebut audiensi—antara jajaran redaksi CNN Indonesia dengan pihak Biro Pers di kompleks Istana Kepresidenan.
Peristiwa ini sekaligus menutup polemik yang sempat memunculkan kekhawatiran serius di kalangan pekerja media tentang kebebasan pers di ring satu kekuasaan.
Penjelasan dan Jaminan. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, memastikan bahwa ID yang sempat ditarik adalah ID khusus Istana, bukan kartu pers umum. “Kami sampaikan bahwa id yang diambil oleh BPMI adalah ID khusus Istana. Jadi id wartawan khusus istana,” ujar Yusuf Permana di lingkungan Istana.
Pengembalian diserahkan langsung disaksikan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari. Titin menyatakan bahwa hasil audiensi ini memberikan jawaban atas keresahan yang melingkupi komunitas media pasca-pencabutan ID.
“Semua hari ini terjawab. Id ini artinya dapat jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas seperti sebelumnya,” kata Titin. Ini menjadi sinyal jelas bahwa tugas jurnalistik Diana di Istana kembali normal tanpa hambatan.
Permintaan Maaf dan Komitmen Kebebasan Pers
Tak hanya mengembalikan kartu, Biro Pers Istana juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penarikan kartu ID liputan milik Diana. Tindakan ini, yang sempat memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas kebebasan pers di area kekuasaan, diakui sebagai sebuah kesalahan.
Pihak Biro Pers Istana berjanji bahwa insiden tersebut akan menjadi pengalaman terakhir dan berkomitmen penuh untuk memastikan hal serupa tidak akan terulang lagi pada wartawan manapun yang ditugaskan meliput di Istana.
Lebih lanjut, Biro Pers secara tegas menyatakan kembali komitmen mereka untuk menjunjung kebebasan pers sebagai amanat Undang-Undang Pers. Mereka juga menyatakan akan menghormati fungsi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan akuntabel kepada publik.
Pernyataan ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran bahwa Istana menggunakan kekuasaan untuk membatasi ruang gerak pers yang kritis. []