Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:32 WIB

50728 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Operasi eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan ini tidak hanya memicu keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah regulasi lingkungan dan kehutanan di Indonesia. Penggunaan alat berat di area yang sebelumnya berstatus hutan lindung ini menimbulkan kekhawatiran serius akan kehancuran ekosistem dan potensi bencana alam yang mengancam warga.

Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, Rabu (18/06/2025) mengungkapkan bahwa aktivitas eksplorasi tersebut telah melewati batas toleransi dalam perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diklaim dimiliki perusahaan tidak serta-merta membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kerusakan ekologis. “Legal bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Kerusakan sudah nyata terlihat, masyarakat resah, dan pemerintah belum menunjukkan sikap tegas,” ujar Abdiansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

LLA melaporkan temuan di lapangan berupa pembukaan jalur baru, perusakan vegetasi hutan, gangguan terhadap sumber air, serta ancaman hilangnya habitat satwa liar endemik. Lereng Tangsaran, sebagai bagian vital dari zona hutan lindung nasional, memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tengah Aceh.

Baca Juga :  Masyarakat Dan Pemuda Desa Penggalangan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut PSU.

Abdiansyah menyoroti dugaan pelanggaran PT GMR terhadap sedikitnya empat regulasi penting:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan perusakan hutan tanpa izin dan prinsip kehati-hatian.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban AMDAL dan prinsip “polluter pays”.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, yang mensyaratkan kajian ekologis, sosial, dan ekonomi yang transparan.

Permen LHK No.
P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang PPKH, yang menegaskan perlunya menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
Ironi hukum juga disoroti oleh Abdiansyah, di mana petani atau masyarakat adat sering dikriminalisasi karena lahan kecil, sementara korporasi besar seolah mendapat “karpet merah” untuk merusak hutan lindung. “Ini bukan sekadar ketimpangan perlakuan hukum. Ini bentuk pembiaran negara terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik modal,” tegasnya.

Baca Juga :  Setelah Papua, Akankah Gayo Dapatkan Hak Khusus Orang Asli di Aceh?.

Selain itu, eksplorasi tambang di kawasan rawan longsor tanpa mitigasi risiko yang jelas dianggap sebagai kelalaian fatal yang dapat membahayakan nyawa.

LLA mendesak Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Aceh untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT GMR hingga audit lingkungan dan hukum yang independen selesai. Mereka juga menyerukan KPK untuk menelusuri potensi kolusi dalam penerbitan izin PPKH.

“Kita tidak boleh lagi bermain-main dengan masa depan lingkungan. Sekali kawasan ini rusak, dampaknya tak bisa dibalikkan. Aktivitas ini harus dihentikan sebelum terlambat,” pungkas Abdiansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Gayo Mineral Resource maupun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Sementara itu, keresahan di masyarakat terus meluas seiring dengan kerusakan yang kian nyata di lapangan.

Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi masalah ini?. []

Berita Terkait

Semangat HUT RI ke-81 Menggema di Desa Porang, Warga Hidupkan Gotong Royong Lewat Perlombaan Rakyat
Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru