Lhokseumawe – koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean mencium adanya Penyimpangan anggaran pada proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3a) khususnya di daerah Aceh.
Tri kepada media menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa proyek tersebut diduga merupakan ajang memperkaya diri oleh segelintir orang dengan dilakukannya pungli kepada kelompok petani pemakai air, ia juga menduga bahwa hasil dari pungli tersebut mengalir ke oknum anggota DPR – RI berinisial NJ selaku pemilik aspirasi.
“Kita menduga ini merupakan bentuk pungli yang ditenggarai oleh oknum anggota DPR – RI selaku pemilik aspirasi P3a di Aceh,” ungkap Tri, Kamis (26/12/2024).
Tak hanya itu, koordinator lembaga itu menemukan fakta berupa bukti transfer yang diduga kuat berkaitan dengan pungli proyek tersebut.
Dalam keterangan transfer itu, tertulis keterangan “setoran P3a 2 kelompok” senilai Rp.60 juta yang di tuju ke salah satu tangan kanan politisi tersebut.
“kami mempunyai fakta bahwa, para kelompok harus menyetorkan uang senilai 30 sampai 40 juta per kelompok, hal itu dilakukan demi memuluskan proyek tersebut,” jelasnya.
Menurut kalkulasi Tri, bila di sama ratakan dengan proyek yang berjumlah 103 unit, jumlah pungli yang terkumpul mencapai Rp.4 miliar lebih, hal itu merupakan angka yang fantastis bila pelaku pungli dapat mengumpulkannya per kelompok.
“angka punglinya senilai 4 miliar bila terkumpul sebanyak 108 unit proyek, angka itu baru tercapai bila semua kelompok menyetor dengan jumlah yang sama , tapi ini masih dugaan,” tuturnya.
Tentunya lanjut tri,” ini merupakan tindakan bejat bagi politisi bila dugaan ini benar, karena proyek tersebut demi keberlangsungan petani yang sangat membutuhkan aliran air yang optimal,” ungkapnya.
Maka dari itu, koordinator percepatan pembangunan Aceh yang dikenal gencar menyorot penyimpangan anggaran tersebut, akan melaporkan kelompok P3a dan oknum anggota DPR – RI ke komisi pemberantas korupsi (KPK) untuk ditindak lanjuti.
“kami akan segera melaporkan Oknum DPR NJ ke KPK, kelompok yang menyetor dan penerima setoran juga akan kami lakukan hal yang sama, ini sangat tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. (Tim)