PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 10:40 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar serius dalam mengusut laporan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Direksi PT. PEMA terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini tidak dapat dibiarkan dan mencoreng nama baik perusahaan Daerah tersebut. Ia juga menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Direksi tersebut sangat memalukan

“tentunya tindakan pemerasan ini tak dapat dibiarkan, Oknum itu tentunya telah mencoreng nama baik BUMD Aceh,” tegasnya berang, Sabtu (09/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendukung penuh terhadap Lembaga bantuan hukum Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang telah berani mengungkap hal tersebut.
Ia meminta kepada Yara agar tak lengah dalam mengawal pelaporannya tersebut.

Baca Juga :  Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.

“kita dukung penuh Yara dalam mengadvokasi hal ini, bahkan kita akan mengawasi sampai akhir,” Tutur Tri Nugroho.

Menurut Tri, bila oknum dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelah gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, koordinator PPA itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tenggelam Saat Mandi di Sungai Rayap, Remaja Asal Dewantara Ditemukan Meninggal Dunia

“Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa alias tindakan korupsi,” jelasnya.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) disebutkan siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“saya koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean meminta agar Oknum direksi tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melakukan dugaan pungli tersebut,” Pungkas Tri Nugroho mengahiri. [Tim]

Berita Terkait

STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
PENGUMUMAN
Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.
Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh
Wow, !!!, Ketua KIP Kota Subulussalam Diduga Langgar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ada Apa, ???. 
Resmi PW IWO Provinsi Aceh Terbentuk Masa Bhakti 2024-2029 Di Nahkodai Chairan Manggeng. Dan Berikut Kepengurusannya.
Banda Aceh Juara Umum POPDA Aceh XVII, Dengan Meraih 81 Mendali
Aceh Timur Sukses Tuan Rumah POPDA Aceh XVII

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:22 WIB

Aceh Utara Dapat Bantuan Rumah untuk Warga Miskin 206 Unit Tahun 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 08:56 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Hadiri Acara Maulid Nabi Di Dayah Darul Muttaqin

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:10 WIB

Alamak,???. Koordinator PPA Sebut, Diduga ada Pungli di Proyek P3A di Aceh, APH Diminta Segera Usut Tuntas. 

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:34 WIB

Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:27 WIB

Wah Gawat,???. Diduga Ada Pungli di Proyek P3.A di Aceh. Koordinator PPA Aceh Akan Laporkan Oknum DPR RI Berinisial (NJ) Ke KPK, Ada Apa,!!!.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:50 WIB

​Babinsa Koramil 05/Syamtalira Bayu Bantu dan Semangati Petani Tanam Padi di Desa Punti

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:43 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 5/CSBY

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:30 WIB

TNI Bantu Petani Tanam Padi Di Pucok Alue

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:56 WIB