Dugaan Pungli dan Kekerasan di Balik Tembok Lapas Tanjungbalai Asahan, Negara Dipertanyakan Hadir atau Absen

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:54 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Dugaan Pungli dan Kekerasan di Balik Tembok Lapas Tanjungbalai Asahan, Negara Dipertanyakan Hadir atau Absen

Tanjungbalai Asahan — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan kembali membuka borok lama pengelolaan penjara di Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, dugaan pungli itu tidak berhenti pada bisik-bisik internal, tetapi meledak menjadi perkelahian fisik antara seorang narapidana dengan oknum pegawai lapas berinisial R, sebuah peristiwa yang secara telanjang mempertontonkan rapuhnya integritas, pengawasan, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Insiden yang diduga terjadi pada Kamis siang, 8 Januari 2026, berlangsung di dalam area lapas saat aktivitas petugas seharusnya berada pada tingkat pengawasan tertinggi. Fakta bahwa perkelahian fisik dapat terjadi di waktu dan tempat tersebut menjadi ironi sekaligus alarm keras tentang lemahnya kontrol internal.

Sumber internal menyebutkan, pemicu peristiwa adalah permintaan uang yang diduga berkaitan dengan penggunaan fasilitas meja biliar di dalam lapas. Permintaan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan disebut berulang dengan berbagai dalih, seolah menjadi praktik yang dinormalisasi di balik tembok penjara.

Akumulasi tekanan dan ketidakpuasan narapidana terhadap praktik tersebut diduga memicu adu mulut yang kemudian berujung adu jotos. Lebih mengkhawatirkan, peristiwa itu disebut terjadi ketika pintu Warga Binaan Pemasyarakatan telah dibuka, sebuah kondisi yang semestinya berada dalam pengawasan ketat petugas.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana standar operasional pengamanan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas kelonggaran tersebut, dan sejauh mana pimpinan lapas mengetahui atau membiarkan situasi itu terjadi.

Hingga kini, kronologi peristiwa masih simpang siur. Belum ada kejelasan mengenai siapa yang memulai kekerasan, bagaimana konflik berkembang tanpa pencegahan dini, serta bagaimana perkelahian akhirnya dihentikan.

Informasi mengenai korban luka, tindakan medis, maupun sanksi awal terhadap pihak-pihak yang terlibat juga belum disampaikan secara terbuka. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa insiden tersebut berupaya diredam sebagai pelanggaran disiplin biasa, bukan sebagai peristiwa serius yang berpotensi pidana.

Langkah kepolisian yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan pada Sabtu sore, 10 Januari 2026, menjadi penanda bahwa peristiwa ini tidak sesederhana klaim internal. Olah TKP mengisyaratkan adanya dugaan tindak pidana, baik kekerasan maupun praktik pungli yang melibatkan aparat negara.

Pada titik ini, kasus ini tidak lagi menyangkut relasi individu, melainkan menyentuh wajah negara dalam mengelola lembaga pemasyarakatan.

Sorotan publik semakin tajam ketika muncul informasi mengenai keberadaan fasilitas meja biliar yang disebut berada di ruang Kepala Pengamanan Lapas.

Legalitas fasilitas tersebut dipertanyakan, termasuk dasar pengadaannya, mekanisme pengelolaan, serta dugaan aliran uang dari aktivitas permainan tersebut.

Jika benar terdapat pungutan yang dibebankan kepada warga binaan, maka praktik ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencerminkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat lapas.

Dalam perspektif regulasi, praktik semacam ini bertentangan secara terang-benderang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berlandaskan prinsip pembinaan, penghormatan hak asasi manusia, serta bebas dari perlakuan diskriminatif dan pemerasan.

Pasal 7 UU tersebut menekankan kewajiban petugas pemasyarakatan untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dugaan pungli juga beririsan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak lain.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang setiap PNS melakukan pungutan di luar ketentuan serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Jika dugaan ini terbukti, sanksinya tidak hanya administratif berat, tetapi juga membuka ruang proses pidana. Dari sisi pengamanan, pelanggaran terhadap standar operasional lapas juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang tata tertib dan pengamanan lembaga pemasyarakatan.

Sementara, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Wanita Indonesia (LWI) Mahyuna Ritonga dan kawan – kawan melakukan Orasi didepan Lapas Tanjung Balai Asahan dan mereka menuntut agar Pihak APH segera menindak Pegawai-pegawai Lapas yang kami duga ikut terlibat dalam mengendalikan peredaran Narkoba didalam lapas:

Berikut Video Orasi Ketua DPP LWI Pusat Mahyuna Ritonga didepan Lapas Tanjung Balai Asahan:

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan belum memberikan penjelasan resmi. Sikap bungkam ini justru memperdalam ketidakpercayaan publik dan menimbulkan kesan adanya pembiaran atau upaya menutup-nutupi persoalan.

Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak berhenti pada level lapas semata, melainkan juga menyentuh struktur pengawasan di atasnya, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Desakan masyarakat agar kasus ini dibuka secara transparan dan diusut hingga tuntas tidak bisa dipandang sebagai reaksi emosional semata.

Ini adalah tuntutan atas tegaknya supremasi hukum dan pemulihan marwah lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan, bukan ladang transaksi gelap. Tanpa penindakan tegas dan terbuka, dugaan pungli dan kekerasan di balik jeruji hanya akan terus berulang, sementara negara perlahan kehilangan legitimasi di hadapan warga binaan dan publik luas. [RIO]

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Resmikan Depot Air Minum RO Gratis di Pos Satlantas untuk Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

Polres Pidie Jaya Dampingi Penertiban dan Sosialisasi Pengelolaan Pantai Wisata Islami Trienggadeng

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:39 WIB

Polres Pidie Jaya Sukses Kumpulkan 65 Kantong Darah untuk Rayakan Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 7 November 2024 - 20:01 WIB

Hasil Penyelidikan Sementara’ Terkait Teror Posko SABAR Di Pidie Jaya

Senin, 4 November 2024 - 15:05 WIB

Posko Sabar Di Pijay Ditembak OTK, Ketua Tim Minta APH Usut Tuntas Masalah Ini

Jumat, 5 April 2024 - 16:59 WIB

Rajai Jajak Pendapat, H Said Mulyadi Calon Kuat Bupati Pidie Jaya Periode tahun ini

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:36 WIB

Dr. Muslem Yacob Hadiri Wisuda Ke III STIS Ummul Ayman

Jumat, 2 Februari 2024 - 01:20 WIB

Pemerintah Aceh Serahkan Kursi Roda Adaptif Bagi Anak Disabilitas Di Pijay

Berita Terbaru