Subulussalam/Aceh – Lembaga Cendikiawan Anak Pahlawan (CAPA) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Subulussalam menyoroti dugaan penggelapan dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai sekitar Rp266 juta oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. CAPA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses dugaan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC CAPA Subulussalam, Salman, kepada wartawan pada Selasa (11/11/2025). Menurutnya, dugaan penggelapan dana desa itu bukan tanpa dasar.
“Oknum Pj Kepala Kampong Dah itu masa jabatannya telah berakhir pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dengan demikian, dana desa ratusan juta rupiah yang diduga digelapkan itu tidak lagi berada dalam binaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Salman.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (3), pejabat yang telah berakhir masa jabatannya memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti atau mengembalikan temuan hasil pemeriksaan. Namun, dugaan tindakan tersebut dilakukan sebelum adanya audit resmi dari pihak berwenang.
Selain itu, Salman menambahkan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penggelapan ini yang merugikan warga Kampong Dah sebagai penerima manfaat pembangunan desa, sekaligus menghambat program pembangunan yang telah direncanakan.
“Oknum tersebut juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Akibatnya, penarikan dana desa tahun berikutnya bisa terhambat karena pekerjaan fisik yang tidak terlaksana menyebabkan kewajiban pajak desa menjadi bermasalah. Padahal, pelunasan pajak adalah salah satu syarat utama penyaluran dana desa, baik dari APBN maupun APBK,” tegas Salman.
CAPA memperingatkan bahwa jika APH tidak segera mengambil langkah hukum yang tegas, maka praktik serupa berpotensi terulang di kampong atau desa lain di wilayah Kota Subulussalam.
Lebih lanjut, Salman mengungkapkan beberapa kegiatan yang dananya diduga digelapkan oleh mantan Pj Kepala Kampong Dah, di antaranya:
Rehabilitasi 3 Unit Rumah Persulukan senilai Rp109.017.000
Pembangunan Teras TPA sebesar Rp26.056.000
Rehab MCK Balai senilai Rp17.030.000
Pengadaan Teratak Pemuda sebesar Rp20.000.000
“Dari data yang kami peroleh, total dugaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp266 juta,” pungkas Salman.
Lembaga CAPA berharap aparat hukum segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh agar keuangan desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan. [ER.K]





































