DPC CAPA Subulussalam Soroti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp266 Juta oleh Mantan Pj Kepala Kampong Dah

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 12:55 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam/Aceh – Lembaga Cendikiawan Anak Pahlawan (CAPA) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Subulussalam menyoroti dugaan penggelapan dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai sekitar Rp266 juta oleh mantan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. CAPA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses dugaan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC CAPA Subulussalam, Salman, kepada wartawan pada Selasa (11/11/2025). Menurutnya, dugaan penggelapan dana desa itu bukan tanpa dasar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oknum Pj Kepala Kampong Dah itu masa jabatannya telah berakhir pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dengan demikian, dana desa ratusan juta rupiah yang diduga digelapkan itu tidak lagi berada dalam binaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Salman.

Baca Juga :  Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (3), pejabat yang telah berakhir masa jabatannya memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti atau mengembalikan temuan hasil pemeriksaan. Namun, dugaan tindakan tersebut dilakukan sebelum adanya audit resmi dari pihak berwenang.

Selain itu, Salman menambahkan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penggelapan ini yang merugikan warga Kampong Dah sebagai penerima manfaat pembangunan desa, sekaligus menghambat program pembangunan yang telah direncanakan.

“Oknum tersebut juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Akibatnya, penarikan dana desa tahun berikutnya bisa terhambat karena pekerjaan fisik yang tidak terlaksana menyebabkan kewajiban pajak desa menjadi bermasalah. Padahal, pelunasan pajak adalah salah satu syarat utama penyaluran dana desa, baik dari APBN maupun APBK,” tegas Salman.

Baca Juga :  SDN Jabi-Jabi Butuh Perhatian Serius Pemerintah Kota Subulussalam Pasca Banjir 2024

CAPA memperingatkan bahwa jika APH tidak segera mengambil langkah hukum yang tegas, maka praktik serupa berpotensi terulang di kampong atau desa lain di wilayah Kota Subulussalam.

Lebih lanjut, Salman mengungkapkan beberapa kegiatan yang dananya diduga digelapkan oleh mantan Pj Kepala Kampong Dah, di antaranya:

Rehabilitasi 3 Unit Rumah Persulukan senilai Rp109.017.000

Pembangunan Teras TPA sebesar Rp26.056.000

Rehab MCK Balai senilai Rp17.030.000

Pengadaan Teratak Pemuda sebesar Rp20.000.000

“Dari data yang kami peroleh, total dugaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp266 juta,” pungkas Salman.

Lembaga CAPA berharap aparat hukum segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh agar keuangan desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan. [ER.K]

 

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Muspika Kecamatan Simpang Kiri Digelar di Kantor Camat Subulussalam
Kapolres Subulussalam Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Brimob Polda Aceh Gelar Program “Jum’at Berkah”, Bagikan Jus Buah kepada Jamaah di Subulussalam
Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman
Pihak Keluarga Korban Berharap Kepada Hakim, Agar Para Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya.
Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Sahman Divonis 17 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabuten Aceh Singki
Kasi Intel Kejari Subulussalam Tinjau Progres Revitalisasi di SMA Negeri 2 Subulussalam
Kejaksaan Negeri Subulussalam Segera Turun ke Lokasi Periksa Laporan Dugaan Dana Desa Fiktif di Panglima Sahman

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:01 WIB

Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.

Sabtu, 26 April 2025 - 20:50 WIB

Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB