Pihak Keluarga Korban Berharap Kepada Hakim, Agar Para Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 17:34 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Panglima Saman, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 November 2025.

Ketiga terdakwa masing-masing Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga korban menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
“Kami menerima keputusan hakim karena sudah mempercayakan sepenuhnya kepada penuntut umum terhadap kasus pembunuhan ini,” ujar pihak keluarga korban kepada media.

Namun, sebelumnya keluarga korban berharap agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan mereka dinilai sebagai pembunuhan berencana.

Suardi, selaku mertua korban, menyampaikan bahwa kejadian tragis tersebut di luar dugaan keluarga.
“Peristiwa ini jauh dari pemikiran kami sebelumnya. Namun karena ini sudah kehendak Tuhan, kami menerimanya dengan lapang dada, walaupun hati tetap bersedih,” ungkapnya.

Suardi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum.
“Atas nama keluarga, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  KIP Tetapkan Empat Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Subulussalam Tahun 2024.

Sebagai mertua almarhum, Suardi juga mendoakan menantunya agar tenang di alam sana dan mendapatkan keadilan.
“Walaupun JPU menyatakan akan menempuh upaya banding, kami menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Suardi mewakili keluarga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan doa dan belasungkawa atas musibah yang mereka alami. [REPORTER : (ER.K]

Berita Terkait

Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman
Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Sahman Divonis 17 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabuten Aceh Singki
Kasi Intel Kejari Subulussalam Tinjau Progres Revitalisasi di SMA Negeri 2 Subulussalam
Kejaksaan Negeri Subulussalam Segera Turun ke Lokasi Periksa Laporan Dugaan Dana Desa Fiktif di Panglima Sahman
Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka
Warga Gabungan Antar Desa Datangi Pos PT Lotbangko, Tuntut Pembukaan Jalan Akses ke Lahan Perkebunan
Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Ketua Komite TK Negeri Buah Hati:
Ketua Aliansi Serahkan Berkas ke DPR Komisi B Terkait Nasib Kelompok Tani di Kota Subulussalam

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

Istri Korban Ungkapkan Duka Usai Putusan Kasus Pembunuhan di Desa Panglima Sahman

Selasa, 4 November 2025 - 16:36 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Sahman Divonis 17 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabuten Aceh Singki

Senin, 3 November 2025 - 17:26 WIB

Kasi Intel Kejari Subulussalam Tinjau Progres Revitalisasi di SMA Negeri 2 Subulussalam

Senin, 3 November 2025 - 16:12 WIB

Kejaksaan Negeri Subulussalam Segera Turun ke Lokasi Periksa Laporan Dugaan Dana Desa Fiktif di Panglima Sahman

Senin, 3 November 2025 - 13:46 WIB

Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka

Minggu, 2 November 2025 - 13:01 WIB

Warga Gabungan Antar Desa Datangi Pos PT Lotbangko, Tuntut Pembukaan Jalan Akses ke Lahan Perkebunan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Ketua Komite TK Negeri Buah Hati:

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Ketua Aliansi Serahkan Berkas ke DPR Komisi B Terkait Nasib Kelompok Tani di Kota Subulussalam

Berita Terbaru