Gayo Lues – Upaya Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, dalam memberantas peredaran narkotika mencatat capaian signifikan sekaligus miris.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil membongkar sebuah jaringan pengedar ganja yang melibatkan satu keluarga, di mana seorang ibu dan anak di bawah umur menjadi bagian dari mata rantai peredaran lintas kabupaten.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 November 2025, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi ini diawali dengan penangkapan yang berujung pada penemuan ladang ganja seluas setengah hektar di kawasan pegunungan.

Mata Rantai Peredaran Terkuak
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 Oktober 2025. Tim Satresnarkoba segera menindaklanjuti dan berhasil mencegat dua orang yang dicurigai membawa narkotika di Jalan Lintas Gayo Lues-Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca.
Mereka adalah A (seorang ibu, buruh bangunan) dan anaknya, J (pelajar, masih di bawah umur). Dari tangan keduanya, petugas menyita total 16,5 kilogram ganja kering yang terbagi dalam tiga karung—10 kg dalam karung goni merah, 5,4 kg di tas hitam, dan 1,1 kg di karung kuning. Ganja ini diduga kuat akan diedarkan ke Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.
“Penangkapan ibu dan anak ini dilakukan secara beruntun dan merupakan awal dari pengungkapan yang lebih besar,” jelas AKBP Hyrowo.
Dari Pengedar ke Pemilik Ladang
Interogasi mendalam terhadap A dan J membawa polisi kepada pemasok utama mereka, yaitu S alias G (petani), yang ditangkap pada 28 Oktober 2025 di Desa Uring, Kecamatan Pining.
S alias G mengakui perannya sebagai penjual ganja. Ia menjual ganja kepada tersangka A seharga Rp400.000 per kilogram, sementara untuk pembeli di Kabupaten Bener Meriah, harganya lebih tinggi, yakni Rp600.000 per kilogram.
Berdasarkan pengakuan S alias G, tim gabungan Polres Gayo Lues segera bergerak ke lokasi ladang ganja pada 30 Oktober 2025. Perjalanan menuju lokasi di kawasan pegunungan Desa Uring membutuhkan waktu sekitar empat jam berjalan kaki melewati medan yang berat.

Ladang Ganja dan Pemusnahan di Tempat
Di lokasi, petugas menemukan ladang ganja seluas setengah hektar yang ditanami sekitar 400 batang tanaman ganja. Ketinggian tanaman bervariasi antara 2 hingga 3 meter, menunjukkan ganja tersebut siap panen.
Untuk mencegah peredaran lebih lanjut, sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di tempat melalui pembakaran. Hanya 6 batang yang disisihkan dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Rincian Barang Bukti & Tersangka | Data Kuantitatif.
Ganja Kering Disita | 16,5 Kilogram,
Luas Ladang | 0,5 Hektar (setengah hektar)
Jumlah Batang Ganja Ditemukan | 400 batang.
Jumlah Batang Dimusnahkan | 394 batang,
Jumlah Tersangka Diamankan | 3 Orang (A, J, dan S alias G), Komitmen dan Peringatan Keras.
Pengungkapan kasus ini diapresiasi sebagai hasil kerja keras personel Satresnarkoba dan dukungan penuh dari masyarakat, serta selaras dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh mengenai pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Dalam pesan penutupnya, Kapolres Hyrowo menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas peredaran narkotika:
“Kami tegaskan bahwa Polres Gayo Lues tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti.”
Polres Gayo Lues juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif, mematuhi kebijakan pemerintah, dan secara kolektif menjauhkan diri dari peredaran narkotika demi membersihkan Negeri Seribu Bukit (Gayo Lues) dari bahaya narkoba. [MK]





































