Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 15:56 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Upaya Kepolisian Resor Gayo Lues, Aceh, dalam memberantas peredaran narkotika mencatat capaian signifikan sekaligus miris.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil membongkar sebuah jaringan pengedar ganja yang melibatkan satu keluarga, di mana seorang ibu dan anak di bawah umur menjadi bagian dari mata rantai peredaran lintas kabupaten.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 November 2025, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi ini diawali dengan penangkapan yang berujung pada penemuan ladang ganja seluas setengah hektar di kawasan pegunungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mata Rantai Peredaran Terkuak
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 Oktober 2025. Tim Satresnarkoba segera menindaklanjuti dan berhasil mencegat dua orang yang dicurigai membawa narkotika di Jalan Lintas Gayo Lues-Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca.

Mereka adalah A (seorang ibu, buruh bangunan) dan anaknya, J (pelajar, masih di bawah umur). Dari tangan keduanya, petugas menyita total 16,5 kilogram ganja kering yang terbagi dalam tiga karung—10 kg dalam karung goni merah, 5,4 kg di tas hitam, dan 1,1 kg di karung kuning. Ganja ini diduga kuat akan diedarkan ke Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Baca Juga :  Tindak Lanjut BNN RI. BNNK Galus, Geledah Kediaman Terduga Bandar Besar Narkotika Jenis Ganja

“Penangkapan ibu dan anak ini dilakukan secara beruntun dan merupakan awal dari pengungkapan yang lebih besar,” jelas AKBP Hyrowo.

Dari Pengedar ke Pemilik Ladang
Interogasi mendalam terhadap A dan J membawa polisi kepada pemasok utama mereka, yaitu S alias G (petani), yang ditangkap pada 28 Oktober 2025 di Desa Uring, Kecamatan Pining.

S alias G mengakui perannya sebagai penjual ganja. Ia menjual ganja kepada tersangka A seharga Rp400.000 per kilogram, sementara untuk pembeli di Kabupaten Bener Meriah, harganya lebih tinggi, yakni Rp600.000 per kilogram.

Berdasarkan pengakuan S alias G, tim gabungan Polres Gayo Lues segera bergerak ke lokasi ladang ganja pada 30 Oktober 2025. Perjalanan menuju lokasi di kawasan pegunungan Desa Uring membutuhkan waktu sekitar empat jam berjalan kaki melewati medan yang berat.

Ladang Ganja dan Pemusnahan di Tempat
Di lokasi, petugas menemukan ladang ganja seluas setengah hektar yang ditanami sekitar 400 batang tanaman ganja. Ketinggian tanaman bervariasi antara 2 hingga 3 meter, menunjukkan ganja tersebut siap panen.

Untuk mencegah peredaran lebih lanjut, sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di tempat melalui pembakaran. Hanya 6 batang yang disisihkan dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  25 Anggota DPRK Gayo Lues Resmi Dilantik

Rincian Barang Bukti & Tersangka | Data Kuantitatif.

Ganja Kering Disita | 16,5 Kilogram,
Luas Ladang | 0,5 Hektar (setengah hektar)
Jumlah Batang Ganja Ditemukan | 400 batang.

Jumlah Batang Dimusnahkan | 394 batang,
Jumlah Tersangka Diamankan | 3 Orang (A, J, dan S alias G), Komitmen dan Peringatan Keras.

Pengungkapan kasus ini diapresiasi sebagai hasil kerja keras personel Satresnarkoba dan dukungan penuh dari masyarakat, serta selaras dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh mengenai pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Dalam pesan penutupnya, Kapolres Hyrowo menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas peredaran narkotika:

“Kami tegaskan bahwa Polres Gayo Lues tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti.”

Polres Gayo Lues juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif, mematuhi kebijakan pemerintah, dan secara kolektif menjauhkan diri dari peredaran narkotika demi membersihkan Negeri Seribu Bukit (Gayo Lues) dari bahaya narkoba. [MK]

Berita Terkait

Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues
Aji Syahputra: Lebih dari Sekolah, Muhammadiyah Gayo Lues Tawarkan Model Pemberdayaan Holistik untuk Kemajuan Bangsa
Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:10 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Perkuat Dukungan Program Penanaman Jutaan Bibit Pohon di Orong Telu ‎

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:02 WIB

‎Launching “Satu Pohon Satu Siswa”, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:04 WIB

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Gelar Patroli Rutin, Warga Dihimbau Jauhi Narkoba

Senin, 5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Babinsa Desa Hijrah Aktif Dukung Pembangunan Lewat Musrenbangdes 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 10:47 WIB

‎Babinsa Hadiri Rakor Desa, Dukung Efisiensi Anggaran dan Pembangunan Orong Bawa

Senin, 5 Januari 2026 - 06:07 WIB

‎Musim Hujan Datang, Koramil 1607-09/Utan Ajak Warga Lebih Hati-hati Berkendara

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:34 WIB

Apresiasi Rotasi Pejabat, Laskar Rindu Permata Nilai Pemerintahan Jarot Ansori Bergerak Profesional dan Objektif

Sabtu, 29 November 2025 - 16:31 WIB

‎Sinergi Koramil dan Masyarakat Warnai Pembukaan Pacuan Kuda di Moyo Hilir

Berita Terbaru