Sumbawa Besar|NTB, (15 Agustus 2025) – ITK (Integritas Transformasi Kebijakan) dan dan Ksatria Muda Merah Putih yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Pemantau Pembangunan Kabupaten Sumbawa menggelar penyampaian aspirasi ke Bupati Sumbawa. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada RSUD Sumbawa serta sejumlah UPT Puskesmas.
Dalam dokumen resmi yang disampaikan pada media ini, Selasa (19/8/2025), Aliansi ITK membeberkan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp10.048.439.091 di 18 UPT Puskesmas serta Rp686.026.188 yang belum diselesaikan. Selain itu, BPK juga menemukan dokumen transaksi yang tidak lengkap, kelebihan pembayaran belanja barang/jasa, hingga lemahnya sistem pengendalian internal.
Aliansi menilai, temuan tersebut jelas merugikan keuangan negara dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika tidak segera ditindaklanjuti. “BPK telah merekomendasikan agar Bupati Sumbawa memerintahkan Kepala RSUD dan para Kepala UPT Puskesmas untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran serta memperbaiki tata kelola administrasi belanja barang dan jasa,” tegas Akbar, S.Ikom, Ketua Eksekutif Kesatria Muda NTB, dalam pernyataannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Aliansi ITK menyebut realisasi belanja barang dan jasa di RSUD Kabupaten Sumbawa mencapai Rp52,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp31,1 miliar dialokasikan untuk obat-obatan, bahan medis habis pakai, bahan makanan, hingga jasa kebersihan. Namun, dalam pelaksanaannya BPK menemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Wakil Ketua ITK, Iswanto, pelanggaran administratif yang berulang di sektor kesehatan ini tidak bisa dianggap remeh. “Jika RSUD maupun Puskesmas tidak segera memperbaiki, maka potensi sanksi administrasi bahkan pidana korupsi bisa menjerat oknum terkait,” ujarnya.
Aliansi ITK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Mereka mengutip pasal dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui tata kelola keuangan daerah, terutama di sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Dalam rekomendasinya, Aliansi ITK mendesak Bupati Sumbawa untuk:
• Segera menindaklanjuti temuan BPK terkait RSUD dan UPT Puskesmas.
• Melakukan audit independen dan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan sektor kesehatan.
• Mengevaluasi kinerja manajemen RSUD dan Puskesmas agar tidak terjadi pengulangan masalah serupa.
• Memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum bila ditemukan unsur pidana korupsi.
• Menjamin transparansi pengelolaan anggaran kesehatan kepada publik.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka juga berencana melakukan aksi lanjutan pada 25 Agustus 2025 dengan massa sekitar 100 orang di Sumbawa Besar sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur RSUD Sumbawa, dr. Mega Harta, MPH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (19/8), memberikan tanggapan.
“Maaf, saya sedang di luar kota dan mengikuti workshop. Saya sendiri belum mengerti apa yang dimaksudkan karena kami baru saja selesai diperiksa BPK, belum dua bulan. Dan untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi, malah saya berencana mengundang akuntan publik di akhir tahun,” ujarnya.
Akbar menambahkan,“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Akbar. (Rf)