Banda Aceh – Astafirullah Al’Azim!, Dunia pers Aceh kembali tercoreng oleh insiden kekerasan brutal yang menimpa M. Dedi Yusuf, seorang wartawan harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, Sabtu (05/07/2025).
Dedi Yusuf menjadi korban penganiayaan berat pada Rabu siang, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar.
Kejadian nahas ini bermula ketika Dedi Yusuf dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya. Ia tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal.
Tanpa basa-basi, tiga pelaku langsung menyergap dan memukulinya, sementara satu pelaku lain menebasnya dengan parang. Akibat serangan keji ini, Dedi Yusuf menderita luka parah di sekujur tubuhnya dan ditemukan bersimbah darah oleh warga, yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.
Setelah menjalani operasi dan sempat tak sadarkan diri selama beberapa jam, Dedi Yusuf akhirnya sadar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 15.00 WIB. Dalam kesaksian singkatnya, Dedi mengaku sama sekali tidak mengenali para pelaku maupun motif di balik serangan tersebut. Ia hanya mengingat disergap, dipukuli, lalu ditebas.
Insiden ini sontak memicu kemarahan besar di kalangan komunitas jurnalis. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam keras aksi tersebut, menyebutnya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Dimas memastikan IWOI Aceh akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Banda Aceh pada hari ini, Sabtu, 5 Juli 2025. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, kuasa hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dimas. Ia mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta bagi penghalang kemerdekaan pers.
Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
“Kami tidak akan tinggal diam. Peristiwa ini adalah bentuk nyata krisis perlindungan jurnalis di lapangan, yang harus menjadi perhatian serius negara,” pungkas Dimas.
Komunitas pers menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya dalang intelektual di balik kekerasan ini. Keadilan bagi Dedi Yusuf adalah harga mati. []