Blitar/Jawa Timur – Aksi solidaritas menolak Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur Blitar – Malang, tepatnya di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada Jumat, 20 Juni 2025, berakhir bentrok dan anarkis. Insiden ini menyebabkan sepuluh orang diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Blitar, termasuk seorang kernet yang positif menggunakan narkoba.
Kronologi dan Penangkapan Provokator
Awalnya berlangsung tertib, demo tersebut mendadak ricuh saat beberapa peserta mulai memarkirkan kendaraan sembarangan, memblokade total akses jalan sepanjang dua kilometer. Situasi tak terkendali ini membuat aparat kepolisian, dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar Kompol Fadillah L.K. Panara, segera turun ke lokasi. Massa yang diduga terpengaruh minuman keras menjadi semakin sulit diatur.
Setelah negosiasi yang menegangkan, arus lalu lintas akhirnya bisa dibuka kembali. “Kesepuluh orang yang diamankan adalah sopir truk dan kernet yang menghasut peserta aksi lain untuk menutup jalan serta menjadi pemicu kericuhan,” terang Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Mengejutkan: Narkoba dan Judi Online
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa seluruh sepuluh orang yang diamankan berada di bawah pengaruh alkohol saat kericuhan terjadi. Lebih parah lagi, salah satu kernet berinisial G.Y. terbukti positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine oleh Tim Dokkes Polres Blitar dan kini sedang dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita lima unit truk yang digunakan untuk memblokade jalan, dua unit sepeda motor, tiga senjata tajam (golok dan badik), sembilan unit telepon genggam, serta satu botol vodka mix dan tiga botol arak yang diduga dikonsumsi sebelum dan selama aksi.
Tak hanya itu, penyidikan awal juga mengungkap bahwa empat dari sepuluh pelaku, masing-masing berinisial J.N., G.Y., H.E.Y., dan F.A., diduga terlibat dalam praktik judi online. Polisi saat ini masih mendalami temuan ini untuk memastikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. [MUJANI]