Aceh Barat – Masyarakat yang mana Perusahaan PHK sepihak, gaji tidak sesuai UMP dan ijazah ditahan
sangat melanggar PP dan UU cipta kerja, jelas perusahaan makin jaya buruh makin sengsara,
Ada berapa Perusahaan sudah kita kantongi nama Perusahaan yang Melanggar Aturan.
Aturan yang benar dalam proses kerja yang wajib Perusahaan jalankan yang di atur Oleh UU cipta kerja karyawan/buruh,
SK kerja,gaji UMP, laporan ketenagakerjaan pertahun ke Disntransnaker dan surat peringatan ( SP ) karyawan wajib tembusan ke Disntransnaker dan wajib memberi tunjangan hari megang dalam setahun 3 kali di mana di atur oleh Qanun Aceh Pasal 55 NO.6 tahun 2023 ujar narasumber,,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala keluarga dengan ada nya pekerjaan bisa menafkahi istri dan anak nya untuk kebutuhan hidup tapi mengapa pihak perusahaan bukan memberi lebih dengan cara tunjangan lain malah UMP yang tidak sesuai dengan aturan di berikan ,ini sangat tidak memanusiakan manusia,,
Masi juga ada perusahaan yang menindas masyarakat yang tidak patuh aturan yang di tetapkan pemerintah.
Menanggapi keluhan dari masyarakat Direktur Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh ( LANA ) Teuku Laksamana mendesak Disntransnaker Aceh barat
segera evaluasi Perusahaan yang telah merugikan Kariawan/Buruh yang mana Pemerintah Pusat membuat kebijakan UMP Upah Minimum Provinsi dinaikan supaya masyarakat makmur dan sejahtera dengan naik nya UMP
malah ada Perusahaan yang melanggar aturan tersebut ini jelas masyarakat sangat di rugikan jelasnya.
Teuku laksamana akan memantau terkait permasalahan ini sampai tuntas dan kalau masi ada perusahaan yang melanggar ,,
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh
Teuku Laksamana Akan bekerjasama dengan Lembaga terkait untuk segera penutupan Perusahaan yang bandel supaya tidak beroperasi lagi di Kab.Aceh Barat yang mana sudah melanggar dan tidak ada kontribusi kepada daerah.
Sementara itu harus hingga berita ini ditayangkan
awak media belum mengkonfirmasi Disntransnaker Aceh Barat terkait hal tersebut. [Desta]