BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:46 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Kepala Kampong Bukit Alim, Jamsari, yang dimuat dalam salah satu media online. Pernyataan tersebut menyusul adanya laporan masyarakat dan BPK ke Dinas Inspektorat pada Jumat (9/5/2025) dan Sabtu (10/5/2025) lalu.

Dalam keterangannya, Ketau BPK Bukit Alim menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Inspektorat merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi BPK sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampong.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika Kepala Kampong menyatakan bahwa kami tidak memikirkan masyarakat dan menanamkan politik tidak sehat, itu adalah hak beliau. Namun perlu kami tegaskan, bahwa kami bertindak berdasarkan aspirasi masyarakat dan kewenangan kami. Kami menilai banyak mekanisme pengelolaan dana desa yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar salah satu anggota BPK.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Subulussalam Gelar Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024

BPK juga menyoroti ketidakterlibatan perangkat kampong dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan. Menurut mereka, berbagai keputusan diambil sepihak oleh Kepala Kampong tanpa melalui musyawarah yang melibatkan seluruh elemen kampong.

“Kita tanya kaur pembangunan tidak tahu, bendahara juga tidak tahu. Ini menunjukkan perangkat kampong tidak dioptimalkan. Jika kepala kampong bekerja secara transparan dan demokratis, tentu masyarakat akan mendukung,” lanjutnya.

BPK turut menyinggung kasus pembangunan kolam wisata senilai Rp197 juta yang menurut mereka tidak jelas status hibah tanahnya dan tidak pernah dimusyawarahkan penggunaan dananya. Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, pekerjaan tersebut dinyatakan bermasalah dan dana harus dikembalikan ke rekening desa. Namun hingga kini, BPK mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut dari kepala kampong.

Baca Juga :  KIP Tetapkan Empat Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Subulussalam Tahun 2024.

Ketidakjelasan juga terjadi dalam pembangunan drainase yang diklaim dibiayai dengan dana pribadi oleh Kepala Kampong, sementara Sekretaris Desa menyebut menggunakan dana desa. Selain itu, hingga saat ini, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong (LKPPK) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 46 Tahun 2016 belum juga diserahkan kepada BPK.

“Bagaimana mungkin RKP dan APBDes bisa disahkan tanpa pembahasan dan persetujuan BPK? Tapi faktanya, dana sudah terealisasi. Kami merasa heran,” tambahnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, BPK Bukit Alim berharap agar Walikota Subulussalam melalui Inspektorat dapat segera turun langsung ke lapangan dan melakukan audit khusus terhadap Pemerintah Kampong Bukit Alim. Hal ini penting agar semangat dan tujuan dari Undang-Undang Desa benar-benar terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampong. [ER.K]

Berita Terkait

SMA Pesantren Raudhatul Jannah Lakukan Revitalisasi Tiga Ruangan, Target Selesai Tepat Waktu
Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Panglima Sahman Masih Diproses Kejari Subulussalam
Sorotan Audit Dana Desa Panglima Sahman: Aroma Markup dan Kegiatan Fiktif Menyengat
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN ESELON V KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM BERLANGSUNG KHIDMAT
DPC CAPA Subulussalam Soroti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp266 Juta oleh Mantan Pj Kepala Kampong Dah
Rapat Koordinasi Muspika Kecamatan Simpang Kiri Digelar di Kantor Camat Subulussalam
Kapolres Subulussalam Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Brimob Polda Aceh Gelar Program “Jum’at Berkah”, Bagikan Jus Buah kepada Jamaah di Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:32 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:05 WIB

Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA

Senin, 28 April 2025 - 11:43 WIB

Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:52 WIB

Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !

Kamis, 23 Mei 2024 - 17:10 WIB

Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut

Jumat, 5 April 2024 - 21:55 WIB

Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah

Rabu, 3 April 2024 - 13:37 WIB

PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat

Selasa, 2 April 2024 - 20:15 WIB

Bukber PC HIMMAH Kota Medan dengan Civitas Akademika UNIVA Medan Dan Ini Pesan Imransyah.

Berita Terbaru

LANGSA

Walikota Langsa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Senin, 24 Nov 2025 - 21:18 WIB