Pidie – Pengadilan Negeri Sigli kembali menggelar persidangan terkait penangkapan penyalahguanan BBM Subsidi berjenis Bio Solar yang dilakukan oleh Anggota ditreskrimsus Polda Aceh di jalan Glemeulinteung Kecamatan, Keumala pada (07/05/2024) lalu.
Sidang tahapan ke-5 tersebut dilakukan pihak Pengadilan Negeri Sigli pada selasa (23-11-2024), dalam sidang lanjutan yang sempat tertunda beberapa Minggu itu, pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie menghadirkan saksi Umum yaitu Mustafa (53) atau yang kerap di sapa Tgk Mus.
Mustafa saat memberikan keterangannya di hadapan majlis hakim menjelaskan, mengenai kepemilikan kendaraan berjenis L300 Pick Up yang digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM subsidi tersebut, dan beliau juga menjelaskan terkait dugaan kepemilikan BBM Subsidi yang di tangkap pihak Dirreskrimsus Polda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di tanyakan oleh Kuasa hukum dari terdakwa terhadap saksi Umum mengenai kepemilikan BBM tersebut, Tgk Mus juga menjelaskan, kepemilikan dan tempat dimuatnya BBM tersebut.
“Minyak itu milik mereka berdua (Oknum), minyak itu dimuat dalam jerigen sebanyak 25 jirigen di rumah yang bersangkutan di kawasan Desa Rawa kecamatan Pidie dan 8 Drum di muat di Galon tuha kota Sigli, “jelasnya
Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan kendaraan, Tgk Mus juga menjelaskan, bahwa Mobil L300 Pick Up tersebut di bawah kuasanya namun masih di bawah kepemilikan Adira dikarenakan beliau belum lunas kreditnya terhadap leasing Adira.
“Mobil itu masih dalam kredit, saya bayar DP 10.000.000 dan angsuran bulanan 5.700.000, Mobil warna hitam, jumlah tenor selama 5 tahun dan saya udah bayar kredit selama 14 bulan,” ucapnya
Lebih lanjut Mustafa juga menjelaskan, saat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa, Menurutnya pada saat penangkapan terdapat ada 2 orang tersangka, tapi hasil BAP Polda Aceh cuma ada seorang terdakwa, sementara seorang lagi yang berinisial (SB) tidak ada nama dalam hasil BAP .sementara SB adalah sopir mobil yang sebenarnya. jelas Tgk. Mustafa.
Setelah saksi memberikan keterangannya, Majlis Hakim mengkonfirmasi langsung kepada terdakwa apakah benar Statement yang di sampaikan oleh pihak saksi,?? Muhammad Nadir (28)selaku terdakwa membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak saksi dari penuntut umum.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan melanjutkan sidang pada hari kamis 24/11,
untuk menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa atas permintaan kuasa hukum terdakwa. [Nugroho]