WNA Yang Langgar UU Keimigrasian Bila Masuk ke Indonesia Akan di Tindak Tegas

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 16:02 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhokseumawe – Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe terus memperketat pengawasannya terhadap warga asing masuk ke wilayah Indonesia. Pasalnya, Semua orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang yang akan keluar dari wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan seperti Visa.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (18) dikatakan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang membuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizki saat melakukan sosialisasi, Selasa 17/9/2024.

 

Rizki mengatakan pemberian izin tinggal terhadap orang asing di wilayah Indonesia harus sesuai dengan izin keimigrasian. Izin keimigrasian terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap.

Baca Juga :  Ratusan Dus Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh Utara, Bea Cukai Bungkam

Dikarenakan Undang-Undang Keimigrasian selain mengatur tentang izin yang sah bagi warga negara asing yang mengunjungi Indonesia, juga mengatur ketentuan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan keimigrasian atau bahkan melakukan tindak pidana di negara Republik Indonesia.

“Untuk itu diperlukannya pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing untuk dipastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,”katanya.

Selain untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal. Fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian yakni, fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian juga sebagai upaya pemerintah untuk menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Rizki menyebutkan bila ada warga negara asing yang melanggar UU keimigrasian akan diberikan sanksi yang mengacu pada jenis sanksi yang dilakukan oleh WNA tersebut. Salah satunya kepada Orang Asing mengacu Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sarjani (Imum Jon), Caleg DPRA Partai Aceh Dapil Aceh Utara-Lhokseumawe "Mohon Do'a dan Dukungan"

Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dimaksud antara lain, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal), pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan deportasi dari wilayah Indonesia, termasuk dan tidak terbatas dapat juga diberlakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

“Sanksi deportasi merupakan sanksi administratif terakhir, setelah dari serangkaian pemeriksaan,” pungkas Rizki.

(Red)

Berita Terkait

2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM
Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:01 WIB

TNI Hadir di Malam Hari, Koramil 1607-04/Alas Jaga Kondusifitas Wilayah

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:10 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Perkuat Dukungan Program Penanaman Jutaan Bibit Pohon di Orong Telu ‎

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:02 WIB

‎Launching “Satu Pohon Satu Siswa”, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:04 WIB

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Gelar Patroli Rutin, Warga Dihimbau Jauhi Narkoba

Senin, 5 Januari 2026 - 10:47 WIB

‎Babinsa Hadiri Rakor Desa, Dukung Efisiensi Anggaran dan Pembangunan Orong Bawa

Senin, 5 Januari 2026 - 09:39 WIB

‎Upacara Perdana Tahun 2026, Kodim 1607/Sumbawa Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Senin, 5 Januari 2026 - 06:07 WIB

‎Musim Hujan Datang, Koramil 1607-09/Utan Ajak Warga Lebih Hati-hati Berkendara

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:34 WIB

Apresiasi Rotasi Pejabat, Laskar Rindu Permata Nilai Pemerintahan Jarot Ansori Bergerak Profesional dan Objektif

Berita Terbaru