WNA Yang Langgar UU Keimigrasian Bila Masuk ke Indonesia Akan di Tindak Tegas

REDAKSI 2

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 16:02 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhokseumawe – Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe terus memperketat pengawasannya terhadap warga asing masuk ke wilayah Indonesia. Pasalnya, Semua orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang yang akan keluar dari wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan seperti Visa.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (18) dikatakan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang membuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Izhar Rizki saat melakukan sosialisasi, Selasa 17/9/2024.

 

Rizki mengatakan pemberian izin tinggal terhadap orang asing di wilayah Indonesia harus sesuai dengan izin keimigrasian. Izin keimigrasian terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap.

Baca Juga :  Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 011/Lilawangsa

Dikarenakan Undang-Undang Keimigrasian selain mengatur tentang izin yang sah bagi warga negara asing yang mengunjungi Indonesia, juga mengatur ketentuan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan keimigrasian atau bahkan melakukan tindak pidana di negara Republik Indonesia.

“Untuk itu diperlukannya pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing untuk dipastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,”katanya.

Selain untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan izin tinggal. Fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian yakni, fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian juga sebagai upaya pemerintah untuk menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Rizki menyebutkan bila ada warga negara asing yang melanggar UU keimigrasian akan diberikan sanksi yang mengacu pada jenis sanksi yang dilakukan oleh WNA tersebut. Salah satunya kepada Orang Asing mengacu Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Bersama Ketua Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil

Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dimaksud antara lain, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal), pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan deportasi dari wilayah Indonesia, termasuk dan tidak terbatas dapat juga diberlakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

“Sanksi deportasi merupakan sanksi administratif terakhir, setelah dari serangkaian pemeriksaan,” pungkas Rizki.

(Red)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:51 WIB

Modus Calo Dapur MBG Terbongkar, Polda NTB dan BGN Minta Warga Lebih Waspada

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:15 WIB

‎Babinsa Padesa Monitoring Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkades

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:07 WIB

‎Kasdim Baru Kodim 1607/Sumbawa Disambut Melalui Upacara Korps Raport

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:30 WIB

‎Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Pemusnahan Narkotika

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:06 WIB

Survei Lembaga Independen Tempatkan LSM Komando di Puncak Kepercayaan Publik, Klaim Tolak Dana APBD dan Bantuan Asing Jadi Sorotan

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:59 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Rutin Demi Menjaga Stabilitas Keamanan

Berita Terbaru