Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.
MERANTI –Ormas LMCM Meranti Menyayangkan Atas Sikap Tidakan PT Pelindo Selatpanjang Yang terkesan Tidak Komperatif Dan Tertutup.(21/6/2024)
Sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.(“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Presiden serta Peraturan Gubernur Riau yang sudah jelas, langkah dilakukan pihak PT.Perindo diduga sudah melanggar aturan.
Arman Saputra, Selaku Ketua Ormas Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) kepulauan Meranti Sangat menyayangkan Sikap Manager PT Pelindo cabang Selatpanjang itu.
Apalagi dengan Dugaan Kami sengaja memblokir nomor telpon Wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kepulauan Meranti ungkapnya.
Sebelumnya Manager Kawasan PT Pelindo cabang Selatpanjang itu juga pernah memblokir nomor telpon Wartawan terkait adanya pemberitaan tentang LMCM Meranti Kritisi kegiatan renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang mengangkangi Aturan.
Hal yang sama juga masih dilakukan Manager PT Pelindo cabang Selatpanjang, yang mana setelah adanya pemberitaan tentang Proyek Renovasi Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang diduga melanggar aturan itu akibat tidak mengunakan papan Plang dan diduga tidak mengindahkan K3 atas pelaksanaan kegiatan itu, baik Safety Helmet maupun Jaring Safety Net tidak dipasangkan cetusnya.
Ketua Lmcm kepulauan Meranti juga Menduga sikap manajer Pelindo cabang Selatpanjang itu atas kegiatan yang tidak transparan bahkan terkesan tidak profesional.
“Kami mengharap kepada yang terhormat bapak Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Republik Indonesia agar segera Menganti posisi Manajer PT.Pelindo Cabang Selatpanjang, yang sangat tidak profesional, humanis, dan bahkan tidak bersahabat dengan awak Media maupun LSM, Ormas yang ada di Meranti,Tutupnya.[]




































