Ini Pandangan Umum Anggota DPRK, Hj. Salamah. Tentang RAPBK Tahun 2024 Dan Beberapa Qanun Lainya Masa Sidang III DPRK Gayo Lues Tahun 2023.
Gayo Lues – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues Tentang Pembahasan Rancangan Qanun Anggaran dan Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 Masa Sidang III Tahun 2023.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues menyampaikan pandangan umum kepada Pemerintah Daerah Gayo Lues, Selasa (28/11/2023) Kemaren.
Dalam Pandangan Umumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues, Hj. Salamah menyampaikan, beberapa hal yang terkait dengan RAPBK dan beberapa Qanun lainnya, dan hal – hal yang berkembang secara Real dalam kehidupan kita di tengah – tengah Masyarakat saat ini.
Adapun hal – hal yang terkait dengan RAPBK, kita menyadari bahwa kemampuan keuangan Daerah yang kita miliki tidak sebanding dengan kebutuhan kita dalam memenuhi harapan semua pihak. Oleh sebab itu kita harus pandai memanfaatkannya, demi untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang di tengah – tengah Masyarakat, Realisasi Dana Rutin Pemeliharaan Jalan yang sangat terbatas.
Sementara panjang jalan Kabupaten Gayo Lues Lebih kurang 800 KM yang telah di bangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues sejak Kabupaten Gayo Lues ini terbentuk pada Tahun 2002 yang lalu, dan banyak memerlukan Pemeliharaan, malahan ada ruas jalan yang tidak dapat dilalui Masyarakat sebagaimana layaknya.
“Begitu juga kondisi Jembatan Gantung memerlukan Pemeliharaan terutama jembatan Gantung dan bahkan sudah banyak yang sudah keropos Papan lantai maupun besi anting – antingnya,” Sebut Hj. Salamah.
Oleh sebab itu Kata Hj. Salamah, kami menyarankan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, Alokasi Dana Rutin jalan agar dapat digunakan untuk membersihkan bahu jalan dari semak belukar disertai pembersihan Paret/Selokan yang dapat menyumbat dan berakibat tergenang Air yang dapat merusak badan Jalan.
Untuk itu, kiranya kepada Dinas PUPR agar dalam mengelola Dana Rutin, karena jalan ini dikerjakan Pola Swakelola dengan memilih Personel Per Klaster jalan dengan tugas Pokok pembersihan semak dan pembersihan Paret/Selokan.
Mengingat begitu panjangnya jalan yang sudah ada, perlu ada suatu kebijakan Daerah sekurang – kurangnya dalam bentuk peraturan kepala Daerah/ Perpub tentang pedoman dan Tata kelola pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan Kabupaten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues.
Di akhir Pandangan Umum ini lanjut Salamah, Perlu Bapak PJ. Bupati Gayo Lues ketahui, dari hasil Reses dan kunjungan kerja ke lapangan, terdapat Proyek Multiyears jalan jurusan Blangkejeren batas Abdya dan jurusan Blangkejeren batas Aceh Timur dalam keadaan Rusak sejak dalam pengerjaan sampai dengan masa pemeliharaan,
Kerusakan tersebut sampai saat ini masih ada yang belum di perbaiki sebagaimana dalam keadaan yang belum rusak.
“Untuk itu, kami harapkan kepada PJ. Bupati Gayo Lues untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada SKPA Pemerintah Aceh yang menangani kegiatan tersebut untuk dapat dikerjakan sebagaimana mestinya,” Harap Hj. Salamah. []