Gayo Lues – Aroma dugaan penyimpangan dana publik kembali menyeruak di Gayo Lues. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) “Gayo Kita” di Kecamatan Terangun. Sebuah laporan yang mengendus adanya praktik korupsi kini berujung pada penyerahan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kronologi Kasus, Dugaan penyelewengan dana ini bermula dari pengalihan dana bergulir eks PNPM-MPd tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, dana tersebut tak sampai ke tujuan yang semestinya.
Investigasi yang dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Gayo Lues mengungkap kerugian negara yang mencapai angka fantastis:
Rp1.039.731.019,83. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari terampasnya hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program pemberdayaan.

Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti
Proses hukum ini memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial L dan HH. Keduanya kini telah berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan. Ini menunjukkan betapa seriusnya penegak hukum mengumpulkan bukti-bukti fisik. Barang bukti tersebut antara lain:
– Uang tunai Rp87.654.000
– Satu unit mobil Mitsubishi L300 PU
– Sepuluh unit freezer
– Mesin pengupas kemiri
– Kereta sorong dan gerobak sorong
– Timbangan kapasitas 100 kg
– Kursi kerja hidrolik dan printer
– Dokumen-dokumen penting, seperti SPJ, buku tabungan, BPKB, STNK, rekening koran, hingga dokumen pendirian dan kepengurusan Bumdesma “Gayo Kita.”
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sesuai dengan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 06.
“Kasus korupsi ini menjadi atensi khusus karena menyangkut dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa,” ujar Kapolres.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gayo Lues, IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., yang berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar.
“Dengan pelimpahan ini, kami berharap proses persidangan dapat segera berjalan sehingga ada kepastian hukum bagi para tersangka dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa celah korupsi dapat muncul di mana saja, bahkan pada program yang dirancang untuk membantu masyarakat kecil.
Proses persidangan yang akan datang diharapkan tidak hanya memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. [MK]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.





































