Gayo Lues – Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pembebasan wilayah pemukiman masyarakat Kecamatan Putri Betung dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang selama ini dinilai terhambat dalam pembangunan dan miskin akibat status lahan mereka yang berada di kawasan TNGL.
Kamisan, Demisioner Bendahara HMI Cabang Langsa, mendukung langkah Bupati Gayo Lues dan mendesak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Putri Betung. “Jangan hanya berpihak pada perusahaan, seperti contohnya perusahaan eksplorasi tambang (GMR) di Pantan Cuaca yang mendapatkan persetujuan alih fungsi lahan dari kawasan hutan lindung menjadi APL,” ujar Kamisan dengan lantang.
Kamisan juga menekankan bahwa masyarakat Kecamatan Putri Betung telah lama tinggal di kawasan tersebut, bahkan sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Oleh karena itu, ia berharap Menteri Kehutanan dapat mempertimbangkan nasib masyarakat dan membebaskan lahan mereka dari kawasan TNGL.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan harus diterapkan secara adil dan tidak memihak pada kepentingan tertentu,” tambah Kamisan.
Dukungan Kamisan terhadap Bupati Gayo Lues menunjukkan bahwa masyarakat Gayo Lues ingin melihat perubahan yang lebih baik dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan hutan di wilayah mereka. Apakah langkah Bupati Gayo Lues ini akan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Kecamatan Putri Betung?. []