Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mencapai kesepakatan untuk memfasilitasi 5.000 unit rumah subsidi bagi wartawan di seluruh Indonesia.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di kantor kementerian tersebut pada Jumat, 5 Desember.
Dalam pertemuan itu, Maruarar Sirait menegaskan bahwa program rumah subsidi bagi wartawan merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap kelompok masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak.
Menurut dia, wartawan sebagai garda terdepan penyampai informasi masih banyak yang menghadapi kesulitan memperoleh rumah karena pendapatan yang terbatas.
Negara, kata Maruarar, harus hadir menjawab persoalan itu melalui kebijakan yang konkret dan inklusif.
Ara meminta PWI segera menyiapkan basis data penerima dan melakukan sosialisasi masif kepada wartawan di berbagai daerah agar penyaluran rumah subsidi tepat sasaran.
Ia menargetkan seluruh kuota 5.000 unit terserap maksimal pada 2026, tantangan yang langsung disanggupi Akhmad Munir.
Munir menyatakan bahwa PWI siap menggerakkan jaringan organisasinya hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.
Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan wartawan dan menyebut program ini sebagai peluang penting bagi mereka yang selama ini sulit membeli rumah.
Munir menuturkan bahwa fasilitas ini menjadi angin segar terutama bagi wartawan berpenghasilan rendah.
Melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), wartawan dapat mengakses suku bunga tetap 5 persen selama masa tenor, cicilan ringan hingga 20 tahun, serta uang muka yang terjangkau.
Dengan penghasilan sekitar Rp2–3 juta per bulan, seorang wartawan dapat memperoleh rumah subsidi dengan cicilan sekitar Rp1,08 juta setiap bulan.
Menteri PKP juga meminta dukungan PWI untuk menyebarluaskan informasi mengenai KPR FLPP agar masyarakat luas memahami mekanisme pembelian rumah subsidi yang aman, legal, dan sesuai regulasi pemerintah.
Sosialisasi yang benar diharapkan dapat membantu publik menghindari misinformasi terkait program perumahan yang kerap beredar.
Dalam penjelasan lanjutan, pemerintah menegaskan bahwa program rumah subsidi ini mengacu pada sejumlah regulasi utama.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Bersubsidi, yang mengatur mekanisme penyaluran FLPP dan ketentuan bagi penerima manfaat.
Selain itu, terdapat Keputusan Menteri PUPR mengenai Batasan Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Harga Jual Rumah Bersubsidi, yang menjadi acuan dalam menentukan kelayakan penerima.
Regulasi tersebut diperkuat oleh ketentuan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang mengatur kriteria peserta serta mekanisme pembiayaan melalui dana FLPP dan skema subsidi pemerintah lainnya.
Sebagai tindak lanjut, PWI akan menggelar sosialisasi nasional bersama Kementerian PKP, BP Tapera, pengembang, dan agen properti pada Selasa, 9 Desember 2025.
PWI mengajak seluruh pengurus provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengikuti kegiatan tersebut agar informasi mengenai syarat, prosedur, dan regulasi KPR FLPP dapat tersampaikan secara merata.
Munir menjelaskan bahwa PWI memiliki sekitar 35.000 anggota di seluruh Indonesia, dan banyak di antaranya berpotensi memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Program penyediaan 5.000 rumah bagi wartawan ini juga menjadi bagian dari kontribusi Kementerian PKP untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berharap kolaborasi dengan PWI dapat mempercepat penyerapan program sekaligus meningkatkan kesejahteraan insan pers yang berperan penting dalam menjaga arus informasi publik. []





































