Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 16:49 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Operasi Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Polres Galus) pada akhir Oktober 2025 berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika yang ironisnya melibatkan ibu dan anak, serta menemukan ladang ganja seluas 0,5 hektar di kawasan Hutan Lindung Desa Uring.

Pengungkapan yang didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP/32/X/2025 dan LP/33/X/2025) ini mengamankan tiga tersangka, total 16,5 kilogram ganja kering, dan ratusan batang tanaman terlarang.

Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai upaya pengangkutan ganja dari Blangkejeren menuju Takengon. Pengejaran di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca, berujung pada penangkapan yang berinisial (A) (35 tahun, Buruh Bangunan) dan putranya, (J) (19 tahun, Pelajar), sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan keduanya yang beralamat di Desa Uning Sepakat, polisi menyita tiga wadah berisi ganja kering dengan berat total 16,5 kilogram, bersama dengan sepeda motor Honda Karisma, timbangan, dan HP merk OPPO. Keduanya diduga kuat tengah mengemban misi mengedarkan ganja ke Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Interogasi intensif terhadap (A) dan (J) langsung membuahkan hasil. Keduanya kompak menyebut nama (S) Alias (G) (45 tahun, Petani), yang tinggal di Desa Uring, Kecamatan Pining, sebagai pemasok ganja tersebut.

(S) pun menjadi target operasi berikutnya. Keesokan harinya, Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 07.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus S di kediamannya.

(S) yang merupakan pemilik ladang ganja, mengaku menjual hasilnya kepada (A),
Pengakuan (S) menjadi kunci untuk menemukan hulu dari peredaran ganja ini. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, petugas bersama (S) dan perangkat desa menempuh perjalanan sulit selama tiga jam berjalan kaki ke lokasi kebun ganja di pegunungan Hutan Lindung Desa Uring.

Di sana, tim menemukan ladang ganja seluas 0,5 (setengah) hektar yang ditanami antara 300 hingga 400 batang tanaman ganja siap panen setinggi 2 hingga 3 meter. Seluruh batang di ladang tersebut—kecuali 6 batang sampel yang dibawa untuk penyidikan—dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran. Titik koordinat ladang telah dicatat: N 04.00007′ – E 097.33308′. Barang bukti berupa parang turut disita dari lokasi.

Baca Juga :  Kabupaten Galus Kembali Berduka, 38 Unit Rumah Hangus Dilalap Sijago Merah. Kerugian Material Diperkirakan Rp. 4.8 Milyar.

Kapolres Gayo Lues, dalam rilis pers resminya, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A dan J (Pengedar/Pembawa) dikenakan Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 ayat (2), sementara S Alias G (Penanam/Pemilik Ladang) dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2).

Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini saat ini telah masuk dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, menunjukkan komitmen serius Polri dalam pemberantasan narkotika hingga ke akarnya. [MK]

Berita Terkait

Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues
Aji Syahputra: Lebih dari Sekolah, Muhammadiyah Gayo Lues Tawarkan Model Pemberdayaan Holistik untuk Kemajuan Bangsa
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:10 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Perkuat Dukungan Program Penanaman Jutaan Bibit Pohon di Orong Telu ‎

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:02 WIB

‎Launching “Satu Pohon Satu Siswa”, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:04 WIB

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Gelar Patroli Rutin, Warga Dihimbau Jauhi Narkoba

Senin, 5 Januari 2026 - 16:07 WIB

Babinsa Desa Hijrah Aktif Dukung Pembangunan Lewat Musrenbangdes 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 10:47 WIB

‎Babinsa Hadiri Rakor Desa, Dukung Efisiensi Anggaran dan Pembangunan Orong Bawa

Senin, 5 Januari 2026 - 06:07 WIB

‎Musim Hujan Datang, Koramil 1607-09/Utan Ajak Warga Lebih Hati-hati Berkendara

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:34 WIB

Apresiasi Rotasi Pejabat, Laskar Rindu Permata Nilai Pemerintahan Jarot Ansori Bergerak Profesional dan Objektif

Sabtu, 29 November 2025 - 16:31 WIB

‎Sinergi Koramil dan Masyarakat Warnai Pembukaan Pacuan Kuda di Moyo Hilir

Berita Terbaru