Operasi Senyap Imigrasi Batam: Skandal TKA di “Panda Club”, Penegakan Hukum Digaungkan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:50 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan Tegas dan Cepat, Tiga WNA Tiongkok Terjaring dalam Pengawasan Mendadak

Batam – Malam hiburan di Kota Batam tiba-tiba tegang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melancarkan operasi pengawasan lapangan yang menggemparkan di salah satu pusat hiburan malam terkemuka, Panda Club, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Penindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan respons tajam terhadap laporan masyarakat yang mencium aroma pelanggaran serius terkait keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PENGGEREBEKAN DAN TEMUAN AWAL
Indikator Detail Operasi

Waktu Pelaksanaan Senin, 27 Oktober 2025, pukul 22.00 WIB. Lokasi Target, Panda Club Arena, Jl. H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering. Dasar Operasi, Laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan WNA sebagai TKA.

Tim Pelaksana, Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Hasil Awal, Diamankan 1 (satu) orang WNA berinisial LK di salah satu ruang klub.

WNA berinisial LK, yang diidentifikasi sebagai Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berhasil diamankan. LK diklaim memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Marketing Manager.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Batam Kota Amankan Pelaku Pemerkosaan di Perum. Anggrek Sari Kota Batam

Namun, Imigrasi mencurigai adanya ketidaksesuaian mendasar antara izin tinggal dengan aktivitas riil yang bersangkutan di lokasi hiburan malam tersebut.

KEJANGGALAN DATA DAN PERBURUAN

Investigasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan:
– Disparitas Data: Catatan administratif Imigrasi sebelumnya menunjukkan Panda Club hanya mempekerjakan 3 (tiga) orang TKA.

– Kehilangan Jejak: Saat penyisiran awal, 2 (dua) WNA lainnya yang dicurigai terlibat dalam pelanggaran tidak ditemukan di lokasi. Hal ini mengindikasikan kemungkinan kebocoran informasi atau upaya melarikan diri sesaat sebelum kedatangan petugas.

Kejanggalan ini memicu tindakan keras Imigrasi. Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyatakan, “Ini adalah komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Penindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar.”

PERKEMBANGAN TERKINI: DUA BURONAN TERTANGKAP

Hanya berselang sehari, upaya Imigrasi membuahkan hasil. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, dua WNA Tiongkok yang sempat menghilang, berinisial HS dan WG, berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan Batam Center.

Baca Juga :  Pembongkaran Illegal Di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam?

Ketiga WNA, termasuk LK, HS, dan WG, kini berada dalam proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Imigrasi. Fokus utama adalah mengurai jaringan kerja dan menentukan apakah mereka melakukan pelanggaran Izin Tinggal, penyalahgunaan profesi, atau bekerja tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang sah—sebuah pelanggaran yang dapat berujung pada Deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

SERUAN AKSI MASYARAKAT

Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang memprioritaskan penegakan hukum terhadap orang asing.

Masyarakat Batam kini didorong untuk menjadi mata dan telinga bagi negara. Imigrasi Batam menghimbau agar setiap kegiatan Orang Asing yang mencurigakan segera dilaporkan melalui hotline pengaduan di nomor 0821-8088-9090.

Operasi Panda Club menjadi peringatan keras: Batam bukan lagi tempat aman bagi WNA yang mencoba mencari celah hukum dan menyalahgunakan izin tinggal demi keuntungan ilegal. Penegakan hukum Imigrasi kini semakin kuat dan tak pandang bulu.

[Albab, Kabiro Oposisi News86 Batam]

Berita Terkait

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Pembongkaran Illegal Di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam?
Skandal ‘Potong-Timbun’ di Batam: Jerat Hukum yang Mandul di Teluk Mata Ikan.
Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 
Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.
Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik
Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.
Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:07 WIB

Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:38 WIB

PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!

Selasa, 30 September 2025 - 21:49 WIB

PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar

Senin, 29 September 2025 - 13:36 WIB

Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WIB

Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi

Minggu, 28 September 2025 - 19:58 WIB

Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG

Berita Terbaru