KOTA LANGSA.ACEH – Terkait berita sebelumnya berjudul “RA Al-Azhar Kota Langsa Diduga Pungut Dana Komite
Kangkangi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016”, yang tayang pada Jum’at, 10 Oktober 2025. Oleh media camerajurnalis.com.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan RA Al Azhar bersama Dewan Pembina, Kepala Sekolah RA Al Azhar, Ketua dan Pengurus Ikatan Wali Murid RA (IWAMURA), dewan guru beberapa perwakilan wali murid mengklarifikasi dan memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut disaat pertemuan dengan Awak Media camerajurnalis.com,media jurnalisinvestigasimabes.com dan oposisinews86.com bertempat di Aula RA Al. Azhar jalan Ahmad Yani Gang Ishlah (Komplek MIN Pilot) Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu(11/10/2025).
Ketua Yayasan Al Azhar, ibu R. Suprapti yang didamping Wakil Ketua Pembina, Bassyir Hasan,SH dalam keterangannya terlebih dahulu memaparkan sejarah cikal bakal berdirinya RA Al-Azhar,Dan selanjutnya menegaskan bahwa berita pemungutan dana komite tersebut tidak benar. ” Tidak ada pemungutan Dana komite di sekolah ini, yang ada adalah IURAN Ikatan Wali Murid Raudhatul Athfal ( IWAMURA ) yang masa baktinya hanya 1 tahun ( 2025 – 2026 ) yang setiap 1 tahun sekali.
Ibu R. Suprapti menjelaskan lagi, adapun dibentuknya IWAMURA untuk mempererat tali silahturrahmi antara wali murid, yayasan, dan para guru yang bertujuan apabila wali murid ada keperluan suatu hal atau menyampaikan suatu hal bisa melalui IWAMURA atau sebaliknya, IWAMURA juga dapat menyampaikan sesuatu hal berkenalan dengan kegiatan sekolah. Namun demikian, apabila ada kegiatan apapun semua atas persetujuan wali murid dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Yayasan tidak pernah mencampuri berkenaan intern IWAMURA.
Selanjutnya ditegaskan oleh Ketua IWAMURA, Rohana, dan dilanjutkan wali kelas A serta kelas B1 dan B6 bahwa sebagai Ketua IWAMURA serta guru kelas sangat menyayangkan informasi yang bapak wartawan dapatkan dari oknum terbebut, karena sesuatu yang menyangkut bantuan kegiatan sekolah atau sumbangan sosial terlebih dahulu atas mufakat dan persetujuan wali murid, kalaulah ada wali murid yang tidak setuju berarti yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat wali murid.
Adapun dana yang kami kumpulkan atas dasar kesepakatan yang digunakan untuk kegaiatan meningkatan mutu pendidikan seperti kemarkas Brimob, Pemadam, dan lainnya dengan bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada anak didik (murid) agar mereka dapat mengenal profesi dan tugas masing-masing. Selain itu kegiatan yang berbersifat sosial, seperti jum’at berbagi yang dananya seikhlas hati, tidak dipatok kan sudah berjalan selama ini tanpa adanya kendala apapun. Dan masih banyak lagi kegiatan kegiatan lainnya. [RIZAL]