Mengurai Sengketa Lahan di Kaki Leuser: Ketika Pagar Konservasi Mencekik Hak Masyarakat

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:50 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Aceh — Di kaki pegunungan yang menjulang, di mana Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menjadi jantung ekosistem, tersimpan kisah getir masyarakat yang berhadapan dengan pagar-pagar administratif.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Anggota Komisi V DPR RI, H. Irmawan, hadir di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, membuka kembali lembaran tebal sengketa lahan yang telah berlangsung turun-temurun. Kunjungannya bukan sekadar seremonial, melainkan respons atas laporan yang telah sampai ke Senayan:

suara warga yang merasa terancam kehilangan tanah tempat mereka hidup dan bertani.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desa Marpunge menjadi saksi bisu pertemuan antara perwakilan rakyat dan masyarakat yang resah. Di sana, di antara hamparan hijau yang kini dipertanyakan statusnya, warga menyampaikan keluhan yang sama.

Selama beberapa generasi, tanah ini telah mereka olah, warisan dari leluhur yang telah membuka lahan jauh sebelum konsep Taman Nasional hadir. Namun, tiba-tiba, batas-batas imajiner TNGL mulai merangsek masuk, mengklaim lahan-lahan pertanian produktif dan bahkan area pemukiman sebagai bagian dari kawasan konservasi.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Pining bersama Koramil Hadiri Kegiatan Syukuran Dan Bersama Di Musholla Datu Pining

“Kami sudah tinggal dan menggarap lahan ini turun-temurun. Tiba-tiba diklaim sebagai kawasan TNGL tanpa ada sosialisasi yang jelas,” ungkap seorang perwakilan warga dengan nada pilu.

Pernyataan ini membuka kotak pandora konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia: pertarungan antara klaim historis masyarakat dengan klaim formal negara. Tanpa kejelasan, warga merasa terperangkap dalam ketidakpastian hukum, memicu kekhawatiran akan penggusuran dan intimidasi.

Irmawan, yang dikenal vokal dalam isu agraria, tak menyembunyikan kekecewaannya. “Tidak boleh ada warga negara yang dizalimi atas nama kawasan konservasi,” tegasnya, menggarisbawahi paradoks yang sering terjadi:

niat mulia melindungi alam justru berbenturan dengan hak dasar masyarakat.

Ia berjanji akan membawa temuan ini langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak TNGL. Tujuannya jelas, menuntut revisi batas-batas kawasan yang tumpang tindih dan mencari solusi yang adil bagi warga.

Kunjungan diakhiri dengan peninjauan lapangan yang teliti. Irmawan dan timnya tidak hanya mendengarkan, tetapi juga mengumpulkan data primer—mencatat koordinat, memotret kondisi lahan, dan mewawancarai warga secara langsung.

Baca Juga :  Kapolsek Putri Betung Sahuti Keluhan Masyarakat Gumpang Lempuh Terkait Judi Slot dan Chip Domino

Tindakan ini menunjukkan keseriusan untuk menginvestigasi masalah ini dari akarnya. Data-data ini akan menjadi amunisi untuk mendesak penyelesaian konflik secara konstitusional, menjamin bahwa masyarakat di Putri Betung tidak lagi hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Kasus di Putri Betung adalah cerminan dari tantangan besar dalam pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia.

Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak untuk melindungi keanekaragaman hayati. Di sisi lain, ada hak-hak masyarakat adat dan lokal yang telah lama menetap dan bergantung pada lahan tersebut. Pertanyaan besarnya kini adalah:

mampukah pemerintah menemukan jalan tengah yang adil? Mampukah hukum konservasi berdamai dengan keadilan agraria, ataukah warga Putri Betung akan terus menjadi korban dalam sengketa yang tak berkesudahan? Jawabannya ada di tangan para pembuat kebijakan di Senayan dan KLHK, yang kini memegang laporan investigasi dari kaki Leuser. []

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:32 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Koramil 1607-04/Alas Distribusikan Beras SPHP ke Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 16:23 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Hadir Dukung Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi Pelajar SMPN 1 Lantung ‎

Jumat, 14 November 2025 - 19:47 WIB

‎Patroli Malam Koramil Ropang Wujud Komitmen TNI AD Jaga Keamanan Wilayah

Jumat, 14 November 2025 - 19:40 WIB

Terungkap! Pelaku Penganiayaan Polisi Terima Uang Rp1 Juta dari Provokator

Berita Terbaru