PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 10:40 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar serius dalam mengusut laporan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Direksi PT. PEMA terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini tidak dapat dibiarkan dan mencoreng nama baik perusahaan Daerah tersebut. Ia juga menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Direksi tersebut sangat memalukan

“tentunya tindakan pemerasan ini tak dapat dibiarkan, Oknum itu tentunya telah mencoreng nama baik BUMD Aceh,” tegasnya berang, Sabtu (09/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendukung penuh terhadap Lembaga bantuan hukum Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang telah berani mengungkap hal tersebut.
Ia meminta kepada Yara agar tak lengah dalam mengawal pelaporannya tersebut.

Baca Juga :  DPD ASWIN Aceh Gelar Kunjungan ke DPC Pidie dan Pidie Jaya

“kita dukung penuh Yara dalam mengadvokasi hal ini, bahkan kita akan mengawasi sampai akhir,” Tutur Tri Nugroho.

Menurut Tri, bila oknum dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelah gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, koordinator PPA itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.

“Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa alias tindakan korupsi,” jelasnya.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) disebutkan siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“saya koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean meminta agar Oknum direksi tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melakukan dugaan pungli tersebut,” Pungkas Tri Nugroho mengahiri. [Tim]

Berita Terkait

DPD ASWIN Aceh Gelar Kunjungan ke DPC Pidie dan Pidie Jaya
Harapan Baru di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara
Apakah Timsel Direksi BUMD Bertanggung Jawab Terhadap Keberlangsungan dan Keberlanjutan Perusahaan?
Wagub Aceh Fadhlullah Ziarahi Makam Abu Kuta Krueng
STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
PENGUMUMAN
Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.
Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB