PPA Desak Kajati Serius Dalam Mengusut Dugaan Pungli Pema

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 10:40 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean,mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh agar serius dalam mengusut laporan tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan Oknum Direksi PT. PEMA terhadap beberapa pegawai yang bekerja di Perusahaan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini tidak dapat dibiarkan dan mencoreng nama baik perusahaan Daerah tersebut. Ia juga menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Direksi tersebut sangat memalukan

“tentunya tindakan pemerasan ini tak dapat dibiarkan, Oknum itu tentunya telah mencoreng nama baik BUMD Aceh,” tegasnya berang, Sabtu (09/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mendukung penuh terhadap Lembaga bantuan hukum Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang telah berani mengungkap hal tersebut.
Ia meminta kepada Yara agar tak lengah dalam mengawal pelaporannya tersebut.

Baca Juga :  Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem - Dek Fadh

“kita dukung penuh Yara dalam mengadvokasi hal ini, bahkan kita akan mengawasi sampai akhir,” Tutur Tri Nugroho.

Menurut Tri, bila oknum dua Direksi PEMA yang melakukan pemungutan tidak berdasar dan disertai dengan tekanan/ancaman merupakan penyelah gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, koordinator PPA itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi pada PEMA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Keluarga Besar PT. Bank Aceh Syariah, Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bustami Hamzah SE,M.Si Sebagai PJ. Gubernur Aceh, Semoga Amanah.

“Tindakan meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berlaku atau pungutan liar merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa alias tindakan korupsi,” jelasnya.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) disebutkan siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“saya koordinator percepatan pembangunan Aceh Tri Nugroho Panggabean meminta agar Oknum direksi tersebut di tindak sesuai hukum yang berlaku bila terbukti melakukan dugaan pungli tersebut,” Pungkas Tri Nugroho mengahiri. [Tim]

Berita Terkait

DPD ASWIN Aceh Gelar Kunjungan ke DPC Pidie dan Pidie Jaya
Harapan Baru di Tengah Wacana Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara
Apakah Timsel Direksi BUMD Bertanggung Jawab Terhadap Keberlangsungan dan Keberlanjutan Perusahaan?
Wagub Aceh Fadhlullah Ziarahi Makam Abu Kuta Krueng
STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
PENGUMUMAN
Alamak Gawaaat,!!!. Begini Rupanya Gaji Penjaga Tower Telkomsel Di Indonesia, Jauh Dibawah UMP Kok Bisa, Perlu Dipertanyakan,???.
Abi Mudi Resmi Deklarasikan Dan Berikan Dukungan Penuh Kepada Pasangan Muallem – Dek Fadh

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Berita Terbaru