Sejak Hasil Pengaduan PPA Dijawab LHK, Anggota PPA Dilarang Masuk Kawasan Perusahaan PEMA

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:02 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhokseumawe – Aneh bin ajaib, tampaknya PT PEMA yang melakukan Trading sulfur di kawasan pelabuhan Kuala Langsa seperti kebakaran jenggot. Hal tersebut diutarakan koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean kepada wartawan saat melakukan tinjauan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan daerah Aceh tersebut.

Bukan apa-apa, saat ia ingin masuk ke kawasan tumpukan sulfur tersebut, ia ditahan oleh petugas keamanan yang berjaga, bahkan ia dimintai surat rekomendasi dari PT itu agar bisa masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aneh, kami kan lembaga yang melakukan kontrol sosial, kami hanya ingin melihat apakah ada perubahan dari PEMA setelah surat teguran dari LHK muncul , “ ungkap Tri Nugroho Panggabean.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Sikat Polres Lhokseumawe 

Ia juga menilai perusahaan tersebut berusaha menutupi kesalahan dengan membatasi masyarakat bahkan LSM seperti dirinya.

“kami menduga ada yang ingin ditutupi oleh perusahaan tersebut terkait sulfur, apalagi surat teguran dari LHK sudah masuk ke mereka,” jelasnya.

Menurut surat dari direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi administrasi dan lingkungan hidup dan kehutanan nomor registrasi 240255 tertanggal 19 September 2024 nomor 1 point a menyatakan bahwa, pihak PEMA mempunyai bukti admistrasi berupa izin dari DLHK Langsa untuk persetujuan trading sulfur di kawasan pelabuhan Kuala Langsa.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Bir Ali Tour And Travel Berkolaborasi Bersama Amitra Syariah Bagikan Takjil Gratis

Namun di point B menyebutkan, bahwa perusahaan daerah tersebut terbukti tidak melakukan pengelolaan air limbah dengan baik dari kegiatan gudang operasional trading sulfur tersebut.

“maka dengan itu menurut LHK, PT Pema akan dikenakan sanksi penegakan hukum sesuai perundang undangan, “ tutur koordinator percepatan pembangunan Aceh.

Koordinator lembaga pemerhati lingkungan tersebut meminta kepada Pema untuk segera memberikan izin kepada PPA agar pihaknya dapat meninjau kegiatan trading sulfur tersebut.

“Kami hanya minta kepada direktur utama PEMA untuk memberi surat rekomendasi pada kami, toh kami hanya ingin melihat apakah ada perubahan setelah ada teguran dari LHK, “ pungkasnya.

(Rls ppa)

Berita Terkait

Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami
Jalin Sinergitas Dandim 0103/Aceh Utara Terima Kunjungan Silaturahmi Forum Kuechik Kabupaten Aceh Utara Dan Kota Lhokseumawe 
Lakukan Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal Warga Kilometer 8 Diringkus Polres Lhokseumawe 
Dandim 0103/Aut dan Pj Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Muscab HIPMI Kota Lhoksemawe
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 011/Lilawangsa
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Kodim 0103/Aceh Utara Serahkan 75 Unit Kendaraan Dinas Dari Menhan RI Untuk Babinsa
Dandim 0103/Aceh Utara Rakor Persiapan Oplah Tahun 2025 Di Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Senin, 6 Januari 2025 - 21:01 WIB

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:17 WIB

MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:54 WIB

JAWA TIMUR

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:47 WIB

KARIMUN KEPRI

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:23 WIB