Sejak Hasil Pengaduan PPA Dijawab LHK, Anggota PPA Dilarang Masuk Kawasan Perusahaan PEMA

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:02 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lhokseumawe – Aneh bin ajaib, tampaknya PT PEMA yang melakukan Trading sulfur di kawasan pelabuhan Kuala Langsa seperti kebakaran jenggot. Hal tersebut diutarakan koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean kepada wartawan saat melakukan tinjauan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan daerah Aceh tersebut.

Bukan apa-apa, saat ia ingin masuk ke kawasan tumpukan sulfur tersebut, ia ditahan oleh petugas keamanan yang berjaga, bahkan ia dimintai surat rekomendasi dari PT itu agar bisa masuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aneh, kami kan lembaga yang melakukan kontrol sosial, kami hanya ingin melihat apakah ada perubahan dari PEMA setelah surat teguran dari LHK muncul , “ ungkap Tri Nugroho Panggabean.

Baca Juga :  Diduga Kasus Pelecehan Mahasiswi Di RS.Cut Meutia Berlanjut , Korban Lapor Ke Kepolisiaan

Ia juga menilai perusahaan tersebut berusaha menutupi kesalahan dengan membatasi masyarakat bahkan LSM seperti dirinya.

“kami menduga ada yang ingin ditutupi oleh perusahaan tersebut terkait sulfur, apalagi surat teguran dari LHK sudah masuk ke mereka,” jelasnya.

Menurut surat dari direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi administrasi dan lingkungan hidup dan kehutanan nomor registrasi 240255 tertanggal 19 September 2024 nomor 1 point a menyatakan bahwa, pihak PEMA mempunyai bukti admistrasi berupa izin dari DLHK Langsa untuk persetujuan trading sulfur di kawasan pelabuhan Kuala Langsa.

Baca Juga :  Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Namun di point B menyebutkan, bahwa perusahaan daerah tersebut terbukti tidak melakukan pengelolaan air limbah dengan baik dari kegiatan gudang operasional trading sulfur tersebut.

“maka dengan itu menurut LHK, PT Pema akan dikenakan sanksi penegakan hukum sesuai perundang undangan, “ tutur koordinator percepatan pembangunan Aceh.

Koordinator lembaga pemerhati lingkungan tersebut meminta kepada Pema untuk segera memberikan izin kepada PPA agar pihaknya dapat meninjau kegiatan trading sulfur tersebut.

“Kami hanya minta kepada direktur utama PEMA untuk memberi surat rekomendasi pada kami, toh kami hanya ingin melihat apakah ada perubahan setelah ada teguran dari LHK, “ pungkasnya.

(Rls ppa)

Berita Terkait

2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM
Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:25 WIB

Media Oposisi News86.com, Jalin Kemitraan Strategis Dengan PT Satya Agung Melalui Ajang Silaturahmi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:14 WIB

PT. Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan Vidio Adu Mulut Antara Warga Dengan Perusahaan Yang Beredar di Media

Senin, 19 Mei 2025 - 19:20 WIB

Guru Madrasah di Aceh Utara Keluhkan Sertifikasi Belum Cair Dari Bulan Maret

Senin, 19 Mei 2025 - 08:27 WIB

443 Jenazah Warga Aceh Yang Meninggal Di Ranto Di Pulangkan Secara Gratis Oleh Ketum PAS Akhyar Kamil

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Peduli tempat ibadah,satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Kegiatan Rehab Mushola

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:21 WIB

Wali Kota Lhokseumawe: “Kami Terbuka terhadap Kritikan demi Kemajuan Kota”

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:44 WIB

Progres Pembangunan Jalan TMMD ke -124 Kodim 0103/Aceh Utara Capai 23 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru