Kepri, Karimun – Polsek Moro Polres Karimun terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah Masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, yang dilaksanakan di Warung Kopi 3 Beradik Jl. Kapten Mukhtar, Desa Telaga Tujuh, Kec. Durai, Kabbupate Karimun Provinsi Kepri Jumat, (25/05/2024).
Dalam hal ini Kapolsek Moro didampingi personel Polsek Moro lainnya, serta dihadiri Camat, Kades, BPD, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat Kec. Durai
Kegiatan Curhat Kamtibmas ini dilakukan sebagai bentuk ajang silaturahmi dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga dalam kegiatan ini kami langsung bisa menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat supaya hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan lebih baik lagi, ungkap Polsek Moro AKP Rizal, S.H
Terkait program curhat kamtibmas yang rutin dilaksanakan ada 3 point utama yakni, Polisi menyampaikan program, Polisi Menerima keluhan dan Polisi Menjadi konsultan.
“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian,” sebutnya.
Besar harapan kami Polri dalam program Curhat Kamtibmas yang insyaallah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro dan juga dalam hal ini kami berharap masyarakat tidak terpancing dan tidak mudah percaya dgn Issue/berita Hoax Yang Beredar di medsos dan tidak menyebar berita Hoax Karna bisa di ancam pidana. harapnya
Disamping itu Polsek Moro, Polres Karimun Juga memberikan himbauan Tentang Pentingnya Peran Orang Tua Terhadap anak untuk selalu melakukan Pengawasan angan sampai terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba dan jika ada informasi sekecil apapun mengenai hal ini jangan takut dan ragu untuk menyampaikan kepada kami pihak kepolisian.
Ada beberapa masukan dan pertanyaan dalam Curhat Kamtibmas dari ketua LAM, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat diantaranya Penyampaian terkait penyalahgunaan narkoba, kenalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan cara untuk memiliki SIM.
Dalam penyampaian dari semua pihak polsek moro AKP Rizal mengatakan, ucapkan terimakasih atas masukan, Saran dan penyampaian dan keluhan masyarakat hal ini nantinya akan kami tindak lanjuti.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan penertipan dan penindakan terhadap Sepeda Motor yang menggunakan knalpot brong / reacing dan kami terus memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas. “spanduk yang dipasang ditempat keramaian untuk tidak menggunakan knalpot brong / reacing dan jika kami jumpai tetap akan kami tindak dan hal ini juga perlu peran serta orang tua agar orang tua jangan takut untuk menegur anaknya yg menggunakan knalpot Reacing/brong, tidak mungkin orang tua tidak tau dan hal ini jangan dibiarkan,” ujarnya
Ditambahkannya, terkait Persyaratan dan prosedur Pembuatan SIM alat pembuatan SIM hanya ada di setiap kantor pusat yaitu di kantor Polres karimun, mesinya khusus untuk membantu masyarakat hinterlan Polres Karimun sudah ada program Sim antar pulau (Simantap) dan ini sudah berjalan mungkin nanti akan ke Kecamatan Durai.
Usia : 17 tahun untuk SIM A, C DAN D – 20 tahun untuk SIM BI. – 21 tahun untuk SIM B2 – 20 tahun untuk SIM A umum – 22 tahun untuk SIM BI umum – 23 tahun untuk SIM BIII umum
Administrasi Identitas diri berupa KTP, pengisian formulir, permohonan kesehatan, sehat jasmani surat keterangan dari Dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes Psikologi
Lulus ujian teori, ujian praktek, ujian keterampilan simulator dan terkait Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, seseorang yang terindikasi melakukan kegiatan Narkoba bila tidak ada barang bukti namun positif menggunakan narkoba akan di ajukan untuk dilakukan rehabilitasi, apabila terbukti menyimpan, memiliki ataupun kedapatan membawa narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pabila melihat transaksi Narkoba segera laporkan ke Polsek Moro, Polres Karimun, Berikan informasi jam-jam rawan terjadinya transaksi Narkoba serta tempat dimana mereka melakukan transaksi.
nformasi ini akan kami dalami dan tindak lanjuti dan akan dilaporkan kepada pimpinan. tegasnya
Tak hanya itu, Kapolsek Moro AKP Rizal dalam hal ini ia juga Memberikan himbauan tentang Karhutla
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. tutup polsek Moro AKP Rizal, S.H (A.Yahya)