Polsek Bengkong Ringkus Curi Uang 2,3 Juta dan HP Milik Teman Sendiri.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 11:24 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngakunya Untuk Kebutuhan Anak, Akhirnya Ditangkap Polisi.

Laporan: Kabiro Batam, Albab.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Batam – Pria paruh baya berinisial IN (40 tahun) di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencuri uang milik rekan satu messnya sebesar Rp2,3 juta dan telepon seluler. Hasil curian pelaku dipakai untuk kebutuhan anaknya di kampung.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelaku dilaporkan oleh rekan korban sendiri berinisial AG (39 tahun) ke Polsek Bengkong pada Rabu (10/4/2024).

Polisi yang melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) lalu menangkap pelaku pada hari yang sama di sekitar Nagoya, Kecamatan Batuampar.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Gelar Silaturahmi Di Temenggung Abdul Jamal Kota Madya Batam.

Marihot menjelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil dompet berisikan uang tunai jutaan rupiah dan handphone korban inisial MJ (17 tahun) pada Selasa (9/04)

“Berawal pada saat teman korban sedang tidur-tiduran di mess proyek di belakang Gogo supermarket Bengkong. Kemudian pelapor mendapati korban dalam keadaan termenung dan bertanya kenapa. Lalu dijawab dompet berisikan uang tunai sebesar Rp2,3 juta, SNTK motor dan 1 unit HP merek Vivo Y02 diambil oleh rekannya sendiri pada saat sedang tidur,” ujar Marihot kepada KoranBatam, Selasa (16/4).

Baca Juga :  Anggaran perjalanan Dinas PUPR karimun tahun 2023  jadi temuan BPK

Pelaku, kata Marihot, telah menggunakan uang hasil pencuriannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Uang hasil curian tersebut dikirim ke anaknya yang berada di kampung halaman.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Bengkong, dan keterangan pelaku hasil curian sudah di kirim ke anaknya buat lebaran,” ungkap Marihot.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet, SNTK, HP dan flashdisk. Untuk proses lebih lanjut, pelaku ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong.

“Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. []

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:18 WIB

Danramil Empang Hadiri Nuja Rame: Merawat Budaya, Merajut Silaturahim

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:59 WIB

‎Penutupan MTQ ke-VI Kecamatan Lantung, Babinsa Tegaskan Dukungan dalam Membina Generasi Qur’ani ‎

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:32 WIB

Rajut Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Senam Bersama ‎

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:04 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Pembukaan Latihan Aplikasi Teritorial, Gandeng BPBD Bahas Penanggulangan Bencana

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:57 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Koramil 1607-04 Dampingi Tim Kedutaan Jepang di Alas Barat

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:54 WIB

‎MTQ Kecamatan Lantung Diiringi Pawai Meriah, TNI-Polri Pastikan Keamanan ‎

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:30 WIB

Bakti Sosial Koramil 1607-06, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Dukung Penuh Suksesnya PORKAB 2025 di Kecamatan Alas

Berita Terbaru