PT. Sinar Mentari Dwiguna Diduga Jadi Penadah Minyak Black Market.’Wow’ Mungkin Udah Kebal Hukum

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 - 08:56 WIB

50698 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya – PT. Sinar Mentari Dwiguna merupakan salah satu Perusahaan Terbatas(PT) yang bergerak di bagian pertambangan komoditas biji besi dan telah beroperasi produksi selama beberapa tahun di provinsi Aceh tepat nya di desa Aleu Ie Mirah, kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya(Abdya) dan juga bekerja di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Juya Aceh Mining.

Setelah beberapa tahun PT. Sinar Mentari Dwiguna beroperasi,Bermacam – macam isu dugaan mulai timbul seperti Dugaan menjadi Penadah minyak yang di duga minyak Black market(BM) dan juga dugaan terkait kelengkapan dokumen karyawannya yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Asing(TKA)yang berasal dari provinsi shandong Republik Rakyat china(RRC).

Menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat, PT. Sinar Mentari Dwiguna Diduga menjadi penadah minyak yang diduga minyak Black Market(BM), dimana pada minggu (21/01/2024) ada armada truck tangki dengan nomor polisi BK 8++4 GA yang mengantar BBM berjenis Bio Solar ke PT. MPG/PLTU 3&4 Nagan Raya, namun di tolak oleh pihak PT.MPG/PLTU 3&4 di sebabkan BBM tersebut diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kemudian pada hari selasa(23/01/2024) sore, truck tangki bermuatan BBM berjenis Bio Solar dengan nomor polisi yang sama diduga mengantar dan membongkar minyak di PT.Sinar Mentari Dwiguna dengan Quantity 16.000 liter.

Sebagai mana di ketahui, melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan, hal itu telah di jelaskan dalam pasal 480 ayat 1 KUHP.

Mendapati informasi yang berkembang di masyarakat terkait beberapa dugaan terhadap PT. sinar Mentari Dwiguna, pada Rabu(25/01/2024)siang, beberapa crew Media mencoba mendatangi lokasi penambangan PT.Sinar mentari Dwiguna di desa aleu ie mirah kec, Babahrot kabupaten Abdya untuk mengkonfirmasi ke humasnya guna untuk perimbangan dalam pemberitaan yang akan dirilis oleh Media ini.

Namun apa yang terjadi sangat di sayangkan Humas PT,Sinar Mentari Dwiguna tersebut yang berinisial AM malah tidak mau menemui para pewarta dengan alasan yang bersangkutan lagi berada di Luar Daerah.

Baca Juga :  10 Anak Dibawah Umur, Diamankan Polres Karimun Sedang Bermain Biliar Sampai Larut Malam

Lalu para pewarta mencoba menemui Romi selaku orang management di ruang kerjanya dan meminta untuk dapat di hubungkan dengan AM dan beliau meminta waktunya untuk di hubungi humasnya.

Namun setelah berhari-hari para crew Media menunggu keputusan dari pada pihak PT. Sinar Mentari Dwiguna untuk awak Media dapat mengkonfirmasi dugaan terkait juga belum tercapai seolah pihak PT,Sinar Mentari Dwiguna tidak membutuhkan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh para crew Media untuk melengkapi unsur-unsur dalam Publikasi.

Humas PT. Sinar Mentari Dwiguna terkesan benar-benar alergi dengan para pewarta dan juga terkesan menutupi informasi publik yang ingin didapatkan oleh awak Media padahal hal tersebut jelas-jelas melanggar dengan UU Nomor 14 tahun 2018, dimana setiap orang berhak mendapatkan terkait informasi Publik.

Pihak PT. Sinar Mentari Dwiguna juga seolah-olah dirinya tidak butuh konfirmasi perimbangan yang sedang di laksanakan oleh beberapa crew Media, sehingga para crew media jadi bertanya-tanya adakah PT. Sinar Mentari Dwiguna apakah kebal terhadap hukum,,,????. [NS]

Berita Terkait

Gelar OPS Patuh Agung 2025 Dirlantas Polda Bali Himbau Masyarakat Selalu Patuhi Peraturan Lalulintas
Rayakan Puncak Hari BPR-BPRS Nasional 2025 Hadirkan Gubernur Bali Koster Tingkatkan Edukasi dan Literasi Keuangan
Pendam lX/Udayana Raih Peserta Terbaik dalam Workshop Penulisan Dispenad
Kodam Udayana Cetak 858 Sarjana Berjiwa Nasionalisme dan Integritas Siap Bangun Bangsa
Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi Digeser dari Bid Propam ke Polres Bangli, Pengacara I Made ” Ariel” Suardana: Sanksi Dinilai Terlalu Ringan
Meneguhkan Persatuan dan Mencegah Idiologi Liberal dan Kapitalis Menggeser Pancasila Sebagai Falsafah Idiologi Serta Dasar Negara
Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka
13 Pelanggaran Tata Ruang Disorot Kelestarian Subak Terancam ,Meski WBD Jatiluwih Diakui UNESCO, Wayan Sukayasa Minta Bebaskan Semua Pajak Petani

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:29 WIB

SWI Aceh Mengutuk Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus IWOI Di Aceh Besar

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:01 WIB

Benteng Pertahanan Narkoba Gayo Lues Kokoh: 640 Kg Ganja Berhasil Diamankan!

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:49 WIB

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:47 WIB

Gerbong Mutasi Berputar di Polda Aceh: Empat PJU dan Dua Kapolres Bergeser Posisi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:52 WIB

Peringati Hari Pengungsi Sedunia 2025, SWI Aceh Serukan Solidaritas Nyata: “Aceh Cermin Kemanusiaan yang Tak Boleh Lengah”

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:40 WIB

Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:20 WIB

Kemenkumham Aceh Jalin Kerja Sama Strategis dengan 23 PTS, Perkuat Pembinaan Hukum di Dunia Kampus

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:32 WIB

Cahaya Baru di Ufuk Barat: Empat Pulau Berpijar Kembali ke Pangkuan Aceh

Berita Terbaru