Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

admin

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 - 20:49 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian Indonesia tahun 2023 akan diliputi ketidakpastian yang tinggi. Sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Idham Manaf, Dekan Pasca Sarjana Universitas Saburai Bandar Lampung mengatakan, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum. Hal ini untuk menjawab kondisi perekonomian nasional tahun 2023 yang diliputi ketidakpastian yang tinggi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan,” ujar Idham melalui keterangan, Senin (23/1).

Idham juga mengatakan, Penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap IWO Indonesia Sumsel, Siap Mendukung Mensukseskan Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Namun demikian, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak terlepas dari kritik dari sebagian elemen masyarakat. Di tengah polemik tersebut, Pemerintah tetap optimis bahwa Perppu Cipta Kerja akan membawa manfaat untuk masyarakat.

Mendukung hal tersebut, Lesty Putri Utami, Sekretaris Komisi II DRPD Provinsi Lampung mengatakan, Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan efek positif bagi masyarakat seperti iklim investasi kondusif yang akan menyerap lebih banyak lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan berbanding lurus dengan berkurangnya pengangguran, produktivitas para pekerja meningkat.

“Jika tujuan-tujuan dari Perppu Cipta Kerja tercapai, maka akan memberikan efek yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, iklim investasi kondusif dan lapangan kerja meningkat,” ucap Lesty melalui keterangan, Senin (23/1).

Selain itu, untuk mendukung sosialisasi Perppu Cipa kerja, Lesty juga mengatakan, terus dilakukan diskusi dan komunikasi kepada masyarakat agar tujuan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Cipta kerja dipahami oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa turut mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga :  ‎Koramil 1607-09/Utan Bersama Polsek Utan Amankan Wisata Lapade di Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Turut memberikan dukungan terhadap kebijakan Perppu Cipta Kerja, Hermawan, Anggota DPRD Bandar Lampung mengatakan, Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

“Dengan adanya Perppu Cipta Kerja sebagai kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan lapangan kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat stabil dan konsisten naik setiap tahunnya,” tutup Hermawan. (Red)

Berita Terkait

KSOP Bima Disorot, Penjadwalan Kapal Diduga Tak Adil dan Untungkan Kelompok Tertentu
Bapas Sumbawa Besar Gandeng CV. Cahaya Mulya, Wujudkan Program Penggemukan Sapi untuk Kemandirian Klien Pemasyarakatan
Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”
Liga Korupsi Indonesia : Apakah Dana Desa Layak Masuk Dalam “Divisi Utama”?
Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan
Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks
Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah
Heboh Unggahan Razia STNK di Facebook, Kasat Lantas Tegaskan “Informasi Itu Hoax”

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:40 WIB

KSOP Bima Disorot, Penjadwalan Kapal Diduga Tak Adil dan Untungkan Kelompok Tertentu

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”

Kamis, 17 April 2025 - 18:34 WIB

Liga Korupsi Indonesia : Apakah Dana Desa Layak Masuk Dalam “Divisi Utama”?

Selasa, 15 April 2025 - 21:32 WIB

Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

Selasa, 15 April 2025 - 20:04 WIB

Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah

Selasa, 15 April 2025 - 17:37 WIB

Heboh Unggahan Razia STNK di Facebook, Kasat Lantas Tegaskan “Informasi Itu Hoax”

Senin, 14 April 2025 - 20:00 WIB

Babinsa Telaga Dukung Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Sosialisasi Program Pemerintahan Desa Telaga

Berita Terbaru