Gayo Lues|Oposisi News 86 – Ratusan simpatisan mengantarkan Candri Kardi, SE saat mendaftarkan diri sebagai calon Pengulu Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (9/10/2026). Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari tahapan pemilihan Pengulu Kampung Jawa untuk periode 2027–2033.

Candri Kardi SE,ikut serta mendaftar sebagai calon Pengulu Kampung Jawa.
Kehadiran para simpatisan memberikan warna tersendiri dalam proses pencalonan tersebut. Mereka datang untuk memberikan dukungan sekaligus mengikuti tahapan pendaftaran kandidat yang membawa sejumlah gagasan mengenai peningkatan pelayanan masyarakat, penataan wilayah pelayanan, pembangunan kampung serta penguatan Resam Kampung.
Candri Kardi menyampaikan bahwa pencalonannya tidak semata-mata diarahkan untuk mengikuti sebuah kontestasi politik di tingkat kampung. Lebih dari itu, ia ingin menawarkan sejumlah gagasan yang menurutnya dapat menjadi bahan pembahasan bersama masyarakat apabila nantinya memperoleh amanah untuk memimpin Kampung Jawa.
Salah satu perhatian yang disampaikannya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, perkembangan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat Kampung Jawa perlu diikuti dengan penataan pelayanan pemerintahan yang semakin dekat, mudah dan mampu menjangkau seluruh masyarakat.
Karena itu, Candri Kardi menggagas kemungkinan penataan atau pemekaran dusun sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan kampung.

“Pertama mungkin pemekaran dusun minimal dua sampai tiga dusun lagi. Mengingat jumlah penduduk sudah terbilang banyak agar pelayanan masyarakat lebih maksimal,” ujar Candri Kardi.
Menurutnya, gagasan tersebut masih merupakan bagian dari visi dan pemikiran yang perlu dibahas secara matang bersama masyarakat serta pemerintah daerah.
Penataan dusun, kata dia, bukan sekadar menambah wilayah administrasi, melainkan harus mempunyai tujuan yang jelas, terutama dalam mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Sementara untuk pemekaran kampung atau pembentukan desa baru, Candri Kardi memahami bahwa persoalannya jauh lebih kompleks karena terdapat sejumlah persyaratan administratif, kewilayahan, kependudukan, sosial budaya, sarana prasarana serta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, gagasan pemekaran Kampung Jawa menjadi kampung atau desa baru tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan atau keputusan pemerintah kampung. Proses tersebut harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan mengenai penataan desa antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ketentuan pelaksanaannya juga telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026. PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut menggantikan ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Dalam ketentuan penataan desa yang menjadi rujukan sebelumnya, untuk wilayah Sumatera terdapat persyaratan jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga, selain persyaratan lainnya seperti usia desa induk, akses transportasi antarwilayah, kondisi sosial budaya, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, batas wilayah, sarana dan prasarana pemerintahan serta pelayanan publik.
Artinya, persoalan pemekaran desa bukan hanya mengenai jumlah penduduk. Masih terdapat berbagai persyaratan lain yang harus dikaji dan dipenuhi melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Karena itu, apabila kondisi Kampung Jawa belum memenuhi seluruh persyaratan pembentukan desa, maka pemekaran desa baru belum dapat dipastikan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Atas dasar itu, Candri Kardi lebih menekankan gagasan yang realistis dan dapat dilakukan terlebih dahulu, salah satunya melalui penataan pelayanan di tingkat dusun.
Kajian mengenai kebutuhan dusun, jumlah penduduk, luas wilayah pelayanan, kondisi geografis, akses masyarakat terhadap pemerintahan serta kemampuan kampung menjadi bagian penting sebelum suatu kebijakan penataan wilayah dilaksanakan.
Selain penataan pelayanan, penguatan Resam Kampung menjadi salah satu gagasan yang mendapat perhatian serius dari Candri Kardi.
Menurutnya, Resam Kampung merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat Gayo yang memiliki nilai penting dalam menjaga ketertiban, kebersamaan, rasa saling menghormati serta penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Yang kedua mungkin penguatan aturan Resam Kampung di berbagai bidang,” katanya.
Gagasan tersebut dinilai relevan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin dinamis. Berbagai persoalan sosial yang muncul di lingkungan masyarakat, menurut pandangannya, perlu diupayakan penyelesaiannya sejak dini melalui komunikasi, pembinaan, musyawarah serta keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Penguatan Resam Kampung nantinya dapat dibahas secara bersama-sama dengan melibatkan unsur urang tue, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Pembahasan tersebut dapat diarahkan pada aturan sosial yang disepakati bersama, seperti menjaga ketertiban lingkungan, memperkuat gotong royong, meningkatkan kepedulian antarwarga, membangun pembinaan generasi muda, menjaga sopan santun serta mengupayakan penyelesaian perselisihan ringan melalui musyawarah.
Namun, penguatan Resam Kampung tetap harus ditempatkan sesuai koridor hukum. Persoalan yang telah masuk dalam ranah tindak pidana atau perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum tetap harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Resam Kampung tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau mengambil alih kewenangan hukum negara.
Menurut Candri Kardi, keberadaan Resam Kampung justru dapat menjadi kekuatan sosial untuk mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dengan komunikasi yang baik dan keterlibatan tokoh masyarakat sejak awal, berbagai persoalan sosial diharapkan dapat diselesaikan secara lebih bijaksana sepanjang memang termasuk persoalan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme sosial dan adat.
Perhatian lainnya diarahkan kepada generasi muda. Pemuda dan remaja Kampung Jawa dinilai memiliki posisi penting dalam menentukan arah perkembangan kampung pada masa mendatang. Karena itu, pembinaan generasi muda perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan kampung.
Kegiatan kepemudaan dapat dikembangkan melalui olahraga, keagamaan, sosial kemasyarakatan, kebudayaan, keterampilan serta berbagai kegiatan positif lainnya. Nilai-nilai adat juga dinilai perlu dikenalkan kepada generasi muda dengan pendekatan yang sesuai perkembangan zaman.
Resam, dalam pandangan tersebut, bukan hanya dipahami sebagai larangan dan aturan, tetapi juga sebagai nilai yang mengajarkan tanggung jawab, sopan santun, kebersamaan, kepedulian serta penghormatan terhadap sesama.
Di bidang pemerintahan, Candri Kardi juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah kampung dengan masyarakat. Setiap program pembangunan dan kegiatan pemerintahan kampung harus dapat disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui arah kebijakan sekaligus mempunyai ruang untuk memberikan masukan.
Menurutnya, Pengulu yang mendapatkan amanah masyarakat nantinya harus mampu menjadi pemimpin bagi seluruh warga, bukan hanya bagi masyarakat yang memberikan dukungan pada saat pemilihan.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kampung Jawa menjaga situasi agar tetap aman, damai dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung. Perbedaan pilihan dalam proses demokrasi di tingkat kampung merupakan hal yang wajar dan tidak seharusnya mengganggu hubungan kekeluargaan masyarakat.
Siapapun nantinya yang memperoleh amanah masyarakat, seluruh warga diharapkan tetap bersama-sama mendukung pembangunan Kampung Jawa.
Besarnya jumlah simpatisan yang hadir pada saat pendaftaran menjadi salah satu gambaran dukungan terhadap pencalonan Candri Kardi. Namun, jumlah massa yang hadir dalam tahapan pendaftaran tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan hasil akhir pemilihan.
Penentuan Pengulu tetap berada di tangan masyarakat melalui mekanisme dan tahapan resmi pemilihan yang telah ditetapkan.
Karena itu, seluruh kandidat maupun pendukungnya diharapkan dapat mengikuti proses secara tertib, menghormati aturan serta menjaga suasana kampung tetap aman dan kondusif.
Kontestasi Pengulu Kampung Jawa periode 2027–2033 pada akhirnya akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai visi, gagasan, kemampuan serta komitmen masing-masing calon.
Bagi Candri Kardi, gagasan yang ditawarkan bertumpu pada peningkatan pelayanan masyarakat, penataan wilayah pelayanan melalui kajian pemekaran dusun apabila memenuhi ketentuan, penguatan Resam Kampung, pembinaan generasi muda serta penyelenggaraan pemerintahan kampung yang terbuka dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Gagasan mengenai pemekaran dusun juga tidak serta-merta berarti pemekaran Kampung Jawa menjadi desa baru.
Keduanya merupakan persoalan yang berbeda. Penataan dusun dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki jangkauan pelayanan di dalam kampung, sedangkan pembentukan desa baru memiliki persyaratan dan prosedur pemerintahan yang lebih luas dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila kelak masyarakat memberikan amanah kepadanya, gagasan tersebut tentu masih membutuhkan kajian, musyawarah, pendataan serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, pembangunan Kampung Jawa tidak hanya bergantung kepada siapa yang terpilih sebagai Pengulu. Pembangunan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat, perangkat kampung, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan seluruh unsur masyarakat.
Pemimpin kampung dituntut tidak hanya mampu menyampaikan program, tetapi juga mampu mendengar aspirasi masyarakat, mengelola pemerintahan secara terbuka, meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga persatuan serta menghormati adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari proses pendaftaran Candri Kardi, SE sebagai calon Pengulu Kampung Jawa pada Jumat (9/10/2026), gagasan mengenai penataan pelayanan melalui kajian pemekaran dusun dan penguatan Resam Kampung menjadi bagian dari visi yang ditawarkan kepada masyarakat.
Selanjutnya, masyarakat Kampung Jawa yang akan menilai dan menentukan melalui proses pemilihan apakah gagasan tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan kampung untuk periode 2027–2033.
Apapun hasil pemilihan nantinya, proses demokrasi di tingkat kampung diharapkan tetap menjadi momentum memperkuat persaudaraan. Sebab setelah tahapan pemilihan berakhir, seluruh masyarakat tetap memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga keamanan, membangun kampung dan mewujudkan pelayanan pemerintahan yang semakin baik bagi seluruh warga. []




































