Kasus Konsinyasi Jalan Semota Membeku di Kejati NTB, FPPK Pulau Sumbawa: “Ada Persengkokolan Jahat, Ungkap Dalangnya!”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:09 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (2 Desember 2025),—Kasus dugaan korupsi anggaran konsinyasi pembebasan lahan Jalan Semota kembali memanas. Setelah satu tahun lebih dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), proses hukum yang dinanti publik tak kunjung menunjukkan perkembangan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, yang menilai ada indikasi kuat permainan kotor di balik pencairan dana negara tersebut.

Menurut Abdul Hatab, pada media ini, Selasa (2/12/2025), dugaan korupsi anggaran konsinyasi yang terjadi sejak tahun 2015 ini bukan lagi sekadar isu—melainkan persoalan hukum yang terang benderang. Sebab, penerima anggaran konsinyasi sejatinya telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kejanggalan mencolok: oknum mantan Kepala ATR/BPN Sumbawa dan oknum di Pengadilan Negeri Sumbawa diduga berani mencairkan dana konsinyasi kepada pihak yang tidak tercantum dalam penetapan konsinyasi.

“Yang paling aneh, pencairan itu diduga dialihkan kepada mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD, dengan dasar Putusan Kasasi No.1299/PDT K/2023. Padahal putusan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan nama-nama penerima konsinyasi,” tegas Abdul Hatab.

Nama-nama penerima konsinyasi yang sah—Sri Marjuni Gaeta, Syaifuddin ST, Supardi, dan Alimuddin—kini masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ironisnya, meski proses kasasi belum selesai dan belum ada kewenangan pencairan, anggaran konsinyasi justru sudah dieksekusi oleh oknum di Pengadilan Negeri Sumbawa.

“Pertanyaannya sederhana: mengapa anggaran bisa dicairkan? Apakah itu karena adanya surat pengantar dari mantan Kepala ATR/BPN Sumbawa? Atau karena ada kepentingan tertentu yang ingin disembunyikan?” tambahnya.

Abdul Hatab menegaskan bahwa pihaknya memiliki tiga indikasi kuat dugaan persengkokolan jahat dalam kasus konsinyasi Semota:

Surat pengantar dari oknum mantan Kepala ATR/BPN Sumbawa, yang melampirkan Putusan Kasasi No.1299/PDT K/2023 untuk meyakinkan pihak Pengadilan Negeri Sumbawa.

Para penerima sah konsinyasi masih berproses kasasi di MA, sehingga pencairan tidak seharusnya dilakukan.

Adanya dugaan pencairan ganda anggaran konsinyasi, dua kali pembayaran dengan nama yang sama sesuai data penetapan.

Dengan fakta-fakta tersebut, FPPK Pulau Sumbawa mendesak Kejati NTB untuk segera membuka secara terang-benderang penyelidikan kasus ini. Menurut Abdul Hatab, bila Kejati NTB tetap membisu tanpa kejelasan perkembangan, pihaknya akan menggerakkan massa dan turun langsung melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati NTB.

Baca Juga :  ‎Sinergi Babinsa dan Petani Wujudkan Kemandirian Pangan di Sebeok

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika penegak hukum lambat, kami akan datangi Kejati NTB. Ini bukan ancaman, ini bentuk kekecewaan kami terhadap proses hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan korupsi ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi tindakan nyata yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Fakta hukum sudah jelas. Ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian negara, dan ada pihak-pihak yang patut diduga memainkan peran. Sekarang tanggung jawab Kejati NTB untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli,” tutup Abdul Hatab.

Kasus konsinyasi Jalan Semota kini kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu bagaimana aparat penegak hukum merespons tekanan yang semakin menguat, sementara berbagai dugaan kejanggalan terus bermunculan tanpa jawaban.

Jika Anda ingin saya buatkan judul berita, versi yang lebih tajam, atau versi untuk media nasional, tinggal bilang saja. (Af)

Berita Terkait

Warga BTN Green Hill Geruduk Kantor PDAM Batu Lanteh: “Cukup Sudah Alasan Banjir, Air Harus Mengalir!”
Antisipasi Bencana, Babinsa Koramil Lape Lopok Ajak Warga Tetap Siaga Saat Hujan Lebat
Sinergi TNI dan Masyarakat Terlihat dalam Purna Tugas Abdul Rahman, S.Pd.
‎Koramil 1607-09/Utan Bersama Dinas Sosial Sosialisasikan Perlindungan Pekerja
Koptu Sirajuddin Tegaskan Komitmen TNI dalam Penguatan Pemerintahan Desa
Koramil 1607-01/Sumbawa Sigap Amankan Wilayah Lewat Patroli Mandiri
Turnamen Voli Antar SD/MI Se-Dapil V Digelar, Koramil 1607-04/Alas Turut Berperan Aktif
‎Antisipasi Potensi Gangguan dan Bencana, Koramil Ropang Tingkatkan Pengamanan Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:09 WIB

Kasus Konsinyasi Jalan Semota Membeku di Kejati NTB, FPPK Pulau Sumbawa: “Ada Persengkokolan Jahat, Ungkap Dalangnya!”

Senin, 1 Desember 2025 - 23:21 WIB

Warga BTN Green Hill Geruduk Kantor PDAM Batu Lanteh: “Cukup Sudah Alasan Banjir, Air Harus Mengalir!”

Senin, 1 Desember 2025 - 20:41 WIB

Antisipasi Bencana, Babinsa Koramil Lape Lopok Ajak Warga Tetap Siaga Saat Hujan Lebat

Senin, 1 Desember 2025 - 17:14 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Terlihat dalam Purna Tugas Abdul Rahman, S.Pd.

Senin, 1 Desember 2025 - 17:10 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Bersama Dinas Sosial Sosialisasikan Perlindungan Pekerja

Minggu, 30 November 2025 - 22:12 WIB

Koramil 1607-01/Sumbawa Sigap Amankan Wilayah Lewat Patroli Mandiri

Minggu, 30 November 2025 - 22:10 WIB

Turnamen Voli Antar SD/MI Se-Dapil V Digelar, Koramil 1607-04/Alas Turut Berperan Aktif

Minggu, 30 November 2025 - 05:13 WIB

‎Antisipasi Potensi Gangguan dan Bencana, Koramil Ropang Tingkatkan Pengamanan Wilayah

Berita Terbaru