Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:28 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Janji Desentralisasi Politik yang diusung Partai Gema Bangsa (Gema Bangsa) di Gayo Lues oleh Ketua DPW Aceh, Hamdani Hamid, membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola internal partai.

Inti janji ini, bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memiliki otonomi penuh, bahkan dalam penentuan Calon Kepala Daerah, menimbulkan pertanyaan krusial:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai menjamin keputusan DPD ini sah secara hukum dan kelembagaan, serta tidak dapat dibatalkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)?
Doktrin ‘Mahkota Partai’ dan Kewenangan Mutlak DPD

Hamdani Hamid secara eksplisit menyebutkan bahwa konsep otonomi ini adalah “mahkota partai” yang diserahkan kepada daerah.

Dalam sistem kepartaian konvensional di Indonesia, penentuan calon, terutama untuk level kepala daerah, seringkali menjadi domain sentralistik DPP. Keputusan DPD sering hanya bersifat usulan, yang pada akhirnya harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Jakarta.

Model Gema Bangsa membalikkan struktur ini. Jika DPD Gayo Lues memiliki otonomi dalam menetapkan calon, ini berarti AD/ART partai harus secara eksplisit mendelegasikan kewenangan final tersebut.

Poin Kritis: Delegasi kewenangan ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Jika keputusan DPD Gayo Lues dianggap final dan mengikat, AD/ART harus mencantumkan klausul yang membatasi hak intervensi, veto, atau pembatalan oleh DPP, kecuali terjadi pelanggaran etik berat atau maladministrasi.

Baca Juga :  Heboh, Penemuan Mayat Seorang Perempuan di Aliran Sungai Krueng Tripa Desa Tungel Baru

Mekanisme Legalitas dan Pendaftaran KPU
Secara praktis, setiap pasangan calon kepala daerah yang didukung partai politik harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Syarat pendaftaran mensyaratkan adanya SK Pengesahan dari DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Jika Gema Bangsa menerapkan Desentralisasi Politik secara murni, maka terdapat dua skema legalitas yang mungkin terjadi:

SK Otomatis (Prosedural): DPP hanya bertindak sebagai badan administratif yang wajib menerbitkan SK pengesahan berdasarkan keputusan bulat DPD Gayo Lues. DPP tidak memiliki hak untuk mengubah atau menolak nama calon yang diajukan oleh DPD, selama proses internal DPD telah memenuhi AD/ART.

– Perubahan Regulasi KPU (Jangka Panjang): Skema yang lebih radikal adalah jika Gema Bangsa berhasil mendorong perubahan regulasi KPU agar SK dukungan dapat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW (atau bahkan DPD) untuk pilkada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sebagai pengecualian bagi partai yang menganut desentralisasi internal. Namun, skema ini membutuhkan perubahan regulasi nasional yang kompleks.

Saat ini, skema pertama dianggap yang paling realistis. Kepercayaan publik dan kader terhadap janji otonomi ini akan sangat bergantung pada seberapa transparan proses penerbitan SK dari DPP pasca-keputusan DPD Gayo Lues.

Baca Juga :  Satuan Sat Lantas Polres Galus Pantau Kenderaan yang Menggunakan Knalpot Brong Di Obyek Wisata Agusen

Gugatan Internal dan Pengamanan Keputusan DPD

Implikasi hukum lain yang patut diperhatikan adalah potensi sengketa internal. Dalam banyak kasus partai, konflik sering muncul ketika keputusan daerah dimentahkan oleh pusat.

Untuk mengamankan otonomi DPD Gayo Lues, Gema Bangsa perlu memiliki:

– Peraturan Organisasi (PO) yang Tegas: Harus ada PO khusus yang menjelaskan tahapan musyawarah DPD, mekanisme fit and proper test calon, dan standar etikanya. Hal ini memastikan keputusan DPD memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah digugat oleh faksi internal yang tidak puas.

– Mahkamah Partai yang Independen: Diperlukan Mahkamah Partai yang independen dan berwenang memutuskan sengketa internal dengan mengutamakan semangat Desentralisasi Politik, memberikan judicial review atas keputusan DPP yang berpotensi melanggar hak otonomi DPD Gayo Lues.

Kemandirian DPD Gayo Lues dalam mengambil keputusan strategis adalah sebuah terobosan.

Namun, terobosan ini harus diimbangi dengan arsitektur hukum internal yang kuat. Tanpa dukungan AD/ART dan PO yang detail, janji Hamdani Hamid mengenai otonomi penuh DPD Gayo Lues hanya akan menjadi retorika politik yang rentan dibatalkan oleh kekuasaan sentral DPP.

Oleh sebab itu, transparansi tata kelola internal pasca-sosialisasi ini menjadi ujian pertama bagi keseriusan Gema Bangsa.[Mustafa]

Berita Terkait

Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Melintas Batas, Gayo Lues Menguliti Sindikat 92 Kg Ganja
Meretas Asa di ‘Negeri Seribu Bukit’: Yayasan Nurhayati Sahali Usulkan ‘Sekolah Kopi GDAD’ ke Presiden Prabowo
Tajuk Opini: Integritas dan Humanisme: Warisan Abadi Heri Yulianto di Tanah Gayo, Tantangan Baru di Bumi Lancang Kuning

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:42 WIB

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:46 WIB

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Operasi Senyap Imigrasi Batam: Skandal TKA di “Panda Club”, Penegakan Hukum Digaungkan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ucapan Selamat dan Sukses

Jumat, 31 Okt 2025 - 11:49 WIB

BATAM KEPRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:42 WIB