Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:28 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Janji Desentralisasi Politik yang diusung Partai Gema Bangsa (Gema Bangsa) di Gayo Lues oleh Ketua DPW Aceh, Hamdani Hamid, membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola internal partai.

Inti janji ini, bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memiliki otonomi penuh, bahkan dalam penentuan Calon Kepala Daerah, menimbulkan pertanyaan krusial:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai menjamin keputusan DPD ini sah secara hukum dan kelembagaan, serta tidak dapat dibatalkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)?
Doktrin ‘Mahkota Partai’ dan Kewenangan Mutlak DPD

Hamdani Hamid secara eksplisit menyebutkan bahwa konsep otonomi ini adalah “mahkota partai” yang diserahkan kepada daerah.

Dalam sistem kepartaian konvensional di Indonesia, penentuan calon, terutama untuk level kepala daerah, seringkali menjadi domain sentralistik DPP. Keputusan DPD sering hanya bersifat usulan, yang pada akhirnya harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Jakarta.

Model Gema Bangsa membalikkan struktur ini. Jika DPD Gayo Lues memiliki otonomi dalam menetapkan calon, ini berarti AD/ART partai harus secara eksplisit mendelegasikan kewenangan final tersebut.

Poin Kritis: Delegasi kewenangan ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Jika keputusan DPD Gayo Lues dianggap final dan mengikat, AD/ART harus mencantumkan klausul yang membatasi hak intervensi, veto, atau pembatalan oleh DPP, kecuali terjadi pelanggaran etik berat atau maladministrasi.

Baca Juga :  Gayo Lues Kembali Diselimuti Asap: 1 Hektar Lahan di Porang Anak Reje Hangus Terbakar, Damkar Berjibaku Padamkan Api

Mekanisme Legalitas dan Pendaftaran KPU
Secara praktis, setiap pasangan calon kepala daerah yang didukung partai politik harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Syarat pendaftaran mensyaratkan adanya SK Pengesahan dari DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Jika Gema Bangsa menerapkan Desentralisasi Politik secara murni, maka terdapat dua skema legalitas yang mungkin terjadi:

SK Otomatis (Prosedural): DPP hanya bertindak sebagai badan administratif yang wajib menerbitkan SK pengesahan berdasarkan keputusan bulat DPD Gayo Lues. DPP tidak memiliki hak untuk mengubah atau menolak nama calon yang diajukan oleh DPD, selama proses internal DPD telah memenuhi AD/ART.

– Perubahan Regulasi KPU (Jangka Panjang): Skema yang lebih radikal adalah jika Gema Bangsa berhasil mendorong perubahan regulasi KPU agar SK dukungan dapat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW (atau bahkan DPD) untuk pilkada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sebagai pengecualian bagi partai yang menganut desentralisasi internal. Namun, skema ini membutuhkan perubahan regulasi nasional yang kompleks.

Saat ini, skema pertama dianggap yang paling realistis. Kepercayaan publik dan kader terhadap janji otonomi ini akan sangat bergantung pada seberapa transparan proses penerbitan SK dari DPP pasca-keputusan DPD Gayo Lues.

Baca Juga :  Soal Gonjang-ganjingnya Rotasi Jabatan Eselon III, Begini Kata Kepala BKPSDM Gayo Lues

Gugatan Internal dan Pengamanan Keputusan DPD

Implikasi hukum lain yang patut diperhatikan adalah potensi sengketa internal. Dalam banyak kasus partai, konflik sering muncul ketika keputusan daerah dimentahkan oleh pusat.

Untuk mengamankan otonomi DPD Gayo Lues, Gema Bangsa perlu memiliki:

– Peraturan Organisasi (PO) yang Tegas: Harus ada PO khusus yang menjelaskan tahapan musyawarah DPD, mekanisme fit and proper test calon, dan standar etikanya. Hal ini memastikan keputusan DPD memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah digugat oleh faksi internal yang tidak puas.

– Mahkamah Partai yang Independen: Diperlukan Mahkamah Partai yang independen dan berwenang memutuskan sengketa internal dengan mengutamakan semangat Desentralisasi Politik, memberikan judicial review atas keputusan DPP yang berpotensi melanggar hak otonomi DPD Gayo Lues.

Kemandirian DPD Gayo Lues dalam mengambil keputusan strategis adalah sebuah terobosan.

Namun, terobosan ini harus diimbangi dengan arsitektur hukum internal yang kuat. Tanpa dukungan AD/ART dan PO yang detail, janji Hamdani Hamid mengenai otonomi penuh DPD Gayo Lues hanya akan menjadi retorika politik yang rentan dibatalkan oleh kekuasaan sentral DPP.

Oleh sebab itu, transparansi tata kelola internal pasca-sosialisasi ini menjadi ujian pertama bagi keseriusan Gema Bangsa.[Mustafa]

Berita Terkait

Kapolres Abdya Antar Langsung Bantuan Polda Aceh ke Gayo Lues
Jembatan Gantung Pepalan Putus Saat Hujan Deras, Dua Warga Dilaporkan Hanyut
Mendidik Dengan Hati: Pola Asuh Cerdas Era Digital Di Gayo Lues
Aji Syahputra: Lebih dari Sekolah, Muhammadiyah Gayo Lues Tawarkan Model Pemberdayaan Holistik untuk Kemajuan Bangsa
Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:02 WIB

Desak Hak Inisiatif DPR RI, Aksi PPS Kepung Senayan: “Pulau Sumbawa Tak Mau Terus Di Anaktirikan!!”

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:51 WIB

Anggota Koramil 1607-02/Empang Cek Jalur Irigasi P3A Rabayung Dukung MT I di Desa Pemasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:29 WIB

Gelombang Perjuangan Tak Terbendung, Aliansi PPS Konsolidasi Kedua di Desa Mokong: “Provinsi Pulau Sumbawa Harus Jadi!”

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:45 WIB

Desa Batu Bangka Menggema! Aliansi PPS Kobarkan Perlawanan, Serukan Percepatan Provinsi Pulau Sumbawa

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:15 WIB

Cegah Penyalahgunaan Ulang, Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:15 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wilayah Melalui Patroli

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:11 WIB

‎Perkuat Ketahanan Keluarga Prajurit, Kodim 1607/Sumbawa Sosialisasikan Pencegahan Penyakit Menular Seksual

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:06 WIB

‎Jam Komandan, Dandim 1607/Sumbawa Berikan Pengarahan dan Penekanan Disiplin Prajurit

Berita Terbaru