Gayo Lues — Janji Desentralisasi Politik yang diusung Partai Gema Bangsa (Gema Bangsa) di Gayo Lues oleh Ketua DPW Aceh, Hamdani Hamid, membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola internal partai.

Inti janji ini, bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memiliki otonomi penuh, bahkan dalam penentuan Calon Kepala Daerah, menimbulkan pertanyaan krusial:
Bagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai menjamin keputusan DPD ini sah secara hukum dan kelembagaan, serta tidak dapat dibatalkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)?
Doktrin ‘Mahkota Partai’ dan Kewenangan Mutlak DPD
Hamdani Hamid secara eksplisit menyebutkan bahwa konsep otonomi ini adalah “mahkota partai” yang diserahkan kepada daerah.
Dalam sistem kepartaian konvensional di Indonesia, penentuan calon, terutama untuk level kepala daerah, seringkali menjadi domain sentralistik DPP. Keputusan DPD sering hanya bersifat usulan, yang pada akhirnya harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Jakarta.
Model Gema Bangsa membalikkan struktur ini. Jika DPD Gayo Lues memiliki otonomi dalam menetapkan calon, ini berarti AD/ART partai harus secara eksplisit mendelegasikan kewenangan final tersebut.
Poin Kritis: Delegasi kewenangan ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati. Jika keputusan DPD Gayo Lues dianggap final dan mengikat, AD/ART harus mencantumkan klausul yang membatasi hak intervensi, veto, atau pembatalan oleh DPP, kecuali terjadi pelanggaran etik berat atau maladministrasi.
Mekanisme Legalitas dan Pendaftaran KPU
Secara praktis, setiap pasangan calon kepala daerah yang didukung partai politik harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Syarat pendaftaran mensyaratkan adanya SK Pengesahan dari DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Jika Gema Bangsa menerapkan Desentralisasi Politik secara murni, maka terdapat dua skema legalitas yang mungkin terjadi:
SK Otomatis (Prosedural): DPP hanya bertindak sebagai badan administratif yang wajib menerbitkan SK pengesahan berdasarkan keputusan bulat DPD Gayo Lues. DPP tidak memiliki hak untuk mengubah atau menolak nama calon yang diajukan oleh DPD, selama proses internal DPD telah memenuhi AD/ART.
– Perubahan Regulasi KPU (Jangka Panjang): Skema yang lebih radikal adalah jika Gema Bangsa berhasil mendorong perubahan regulasi KPU agar SK dukungan dapat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW (atau bahkan DPD) untuk pilkada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sebagai pengecualian bagi partai yang menganut desentralisasi internal. Namun, skema ini membutuhkan perubahan regulasi nasional yang kompleks.
Saat ini, skema pertama dianggap yang paling realistis. Kepercayaan publik dan kader terhadap janji otonomi ini akan sangat bergantung pada seberapa transparan proses penerbitan SK dari DPP pasca-keputusan DPD Gayo Lues.
Gugatan Internal dan Pengamanan Keputusan DPD
Implikasi hukum lain yang patut diperhatikan adalah potensi sengketa internal. Dalam banyak kasus partai, konflik sering muncul ketika keputusan daerah dimentahkan oleh pusat.
Untuk mengamankan otonomi DPD Gayo Lues, Gema Bangsa perlu memiliki:
– Peraturan Organisasi (PO) yang Tegas: Harus ada PO khusus yang menjelaskan tahapan musyawarah DPD, mekanisme fit and proper test calon, dan standar etikanya. Hal ini memastikan keputusan DPD memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah digugat oleh faksi internal yang tidak puas.
– Mahkamah Partai yang Independen: Diperlukan Mahkamah Partai yang independen dan berwenang memutuskan sengketa internal dengan mengutamakan semangat Desentralisasi Politik, memberikan judicial review atas keputusan DPP yang berpotensi melanggar hak otonomi DPD Gayo Lues.
Kemandirian DPD Gayo Lues dalam mengambil keputusan strategis adalah sebuah terobosan.
Namun, terobosan ini harus diimbangi dengan arsitektur hukum internal yang kuat. Tanpa dukungan AD/ART dan PO yang detail, janji Hamdani Hamid mengenai otonomi penuh DPD Gayo Lues hanya akan menjadi retorika politik yang rentan dibatalkan oleh kekuasaan sentral DPP.
Oleh sebab itu, transparansi tata kelola internal pasca-sosialisasi ini menjadi ujian pertama bagi keseriusan Gema Bangsa.[Mustafa]
 
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                         
							
							
							                        


 
  
					






 
						 
						 
						 
						 
						

























