Blitar/Jatim – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mereka menuntut penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi di wilayah mereka selama puluhan tahun, Rabu (25/06/2025) Kemaren.
Warga menuding PT tersebut telah mangkir dari kewajibannya untuk menyerahkan 20 persen lahannya kepada masyarakat, sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai undang-undang.
Kejanggalan ini menjadi sorotan utama, mengingat PT tersebut justru mendapatkan perpanjangan HGU pada tahun 2017, meski rekam jejaknya dalam memenuhi kewajiban tersebut dipertanyakan.
Suhadi, penasihat hukum warga Desa Sidorejo, menyoroti inkonsistensi ini. “Sangat janggal bila perusahaan yang sejak 1960 tidak pernah menunaikan kewajibannya, namun justru mendapatkan perpanjangan HGU.
“Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
PT perkebunan tersebut diketahui mengelola lahan seluas 539 hektar di Desa Sidorejo. Sejak awal operasionalnya di tahun 1960, warga mengklaim PT tidak pernah mengalokasikan 20 persen lahannya untuk kepentingan masyarakat.
Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran ini, izin HGU PT tersebut diperpanjang pada tahun 2017.
“HGU perkebunan di Desa Sidorejo ini diperpanjang pada tahun 2017, padahal mestinya perpanjangan HGU hanya diberikan jika perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya,” tambah Suhadi, memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di balik perpanjangan izin tersebut.
Menanggapi laporan masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti dan meneliti dugaan korupsi ini.
“Laporan warga akan segera kami tindak lanjuti, menunggu disposisi dari Pimpinan,” ujar Diyan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar.
Diyan Kurniawan juga menegaskan bahwa Kejari Blitar akan segera menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan serangkaian penyelidikan terkait sengketa lahan ini.
“Intinya, kami akan memastikan bahwa hak 20 persen lahan yang menjadi milik masyarakat dapat direalisasikan,” pungkasnya, menunjukkan keseriusan Kejari dalam menegakkan keadilan bagi warga Desa Sidorejo. [MUJANI]