Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:40 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangkoarmada RI di Bandara SIM

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3.4K orang.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” Pungkas Ade. [Nugroho]

Berita Terkait

Haji Uma Apresiasi Gerak Cepat Polda Aceh Ringkus Pelaku TPPO
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa
FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oleh Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh.
Peringatan Maulid Raya Foskadja Berjalan Sukses. Marzuki Hasyim Berharap, Foskadja Harus Miliki Sekretariat Sendiri.
Senator Aceh Haji Uma Kembali Bantu Proses Pemulangan Warga Bireuen Korban Penipuan Kerja
Foskadja Besok Akan Gelar Molod Raya, Diperkirakan Ribuan Alumni Hadir.
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Akun Facebook, Pengancaman & Pemerasan ke Jaksa
Oknum TNI di Duga Aniaya Pelanggan Mie Gacoan di Areal Parkir Banda Aceh

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:46 WIB

50 Persen Mahasiswa PPG PAI Asal Meranti Raih Predikat Istimewa.

Senin, 23 Desember 2024 - 12:27 WIB

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Natal Dan Tahun Baru 2025, Polsek Rangsang Barat Lakukan Pengamanan Ketat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:47 WIB

Milad Kabupaten Meranti Ke 16, DPC Grib Jaya Santuni Anak Yatim Dan Dhuafa

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:48 WIB

Gelar Jumat Curhat Polres Meranti Dan DPC Grib Jaya Siap Bersinergi

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:41 WIB

DPC Grib Jaya, Ucapkan Selamat Hari Milad Ke 16 Kabupaten Meranti.

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:46 WIB

Kepala Desa Renak Dungun Gelar Tasyakuran Hari Milad Kabupaten Meranti.

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:56 WIB

Satreskrim Polres Meranti Gelar konferensi Pers Dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:47 WIB

Cooling System Dan Minggu Kasih Polres Meranti Sambangi Pekerja Buruh Angkutan Pelabuhan Ajak Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

MERANTI PROVINSI RIAU

50 Persen Mahasiswa PPG PAI Asal Meranti Raih Predikat Istimewa.

Kamis, 26 Des 2024 - 14:46 WIB

BANDA ACEH

Haji Uma Apresiasi Gerak Cepat Polda Aceh Ringkus Pelaku TPPO

Kamis, 26 Des 2024 - 08:53 WIB

ACEH

PENGUMUMAN

Kamis, 26 Des 2024 - 02:11 WIB