Sumbawa, NTB – Komandan Kodim 1607/Sumbawa, Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, di antaranya barang bukti narkotika, minuman keras ilegal, senjata tajam, serta barang bukti lain dari sejumlah perkara pidana umum.
Kehadiran Dandim 1607/Sumbawa dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan TNI terhadap aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumbawa. Sinergitas antarinstansi diharapkan dapat terus terjalin guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T., menyampaikan bahwa Kodim 1607/Sumbawa siap mendukung upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan instansi terkait. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan kembali serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan aman dengan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa, pejabat Kejaksaan Negeri Sumbawa, aparat TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya. (Pendim Sumbawa)





































