KARIMUN, KEPRI – Ada drama di balik pelataran parkir Lawet, Paya Manggis, Kecamatan Meral, Karimun. Drahmendra Situmorang (33), seorang juru parkir (jukir) yang sudah biasa bertugas di sana, mendadak dipecat sepihak oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun.
Tak ada angin, tak ada hujan, surat pemberhentian permanen tiba-tiba mendarat di WhatsApp-nya pada Senin, 21 Juli 2025.
Merasa haknya diinjak-injak, Drahmendra langsung tancap gas ke kantor Dishub Karimun.
Tujuannya satu: bertemu Plt Kepala Dinas Perhubungan, Dedi Sohari, dan meminta penjelasan. Namun, ia harus menelan kekecewaan. Dedi Sohari beserta jajaran lainnya, termasuk Kabid Lalu Lintas dan staf, lenyap dari ruangan mereka saat jam kerja.
“Kedatangan saya ke kantor Dishub ini untuk menanyakan mengapa saya dipecat sepihak, tanpa konfirmasi!” tegas Drahmendra saat diwawancarai wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat pemecatan bernomor 00.1.11/621/Dishub -LLJ/2025 yang ia terima memang terlihat resmi. Ditandatangani langsung oleh Plt Kadis Perhubungan Karimun, Dedi Sohari, surat itu menuding Drahmendra menunggak retribusi parkir sebesar Rp 808.000,- hingga Juni 2025, ditambah denda Rp 8.000,-. Isi surat juga melarangnya beraktivitas memungut retribusi parkir pada bulan Juni sebelum ada ikatan kerja sama, bahkan mengancam akan dianggap pungutan liar (pungli) jika masih membandel.
Namun, kejanggalan tak berhenti sampai di situ. Begitu surat pemecatan diterima, Drahmendra langsung meluncur ke lokasi parkirnya di Lawet.
Bak disambar petir di siang bolong, ia mendapati seorang pria asing sudah sibuk bertugas sebagai jukir di sana.
“Ketika saya tanya siapa yang menyuruhnya jadi jukir di lokasi saya itu, orang itu tidak mau jawab. Cuma bilang dia jadi jukir karena lihat lokasi kosong, enggak ada petugas!” ungkap Drahmendra.
Bahkan, saat Drahmendra menunjukkan surat izin parkirnya, pria itu berkelit tidak bisa membaca.
Hingga berita ini diturunkan, surat Drahmendra bernomor 01/JP/VII/2025 yang dilayangkan ke TU Perparkiran Dishub Karimun untuk meminta penjelasan belum mendapat respons.
Kasus pemecatan misterius ini jelas menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa sebenarnya di balik kebijakan Dishub Karimun? Transparansi ataukah ada aroma tak sedap di baliknya?. []









































