Aceh Timur – Ketidak profesional tindakan Oknum Ketua dari Organisasi wartawan di Nagan Raya yang bertindak semena-mena terhadap sesama profesi wartawan membuat tiga ketua dari Organisasi wartawan di Aceh Timur angkat bicara dan mengecam tindakannya.
Ketiga Ketua Organisasi Aceh Timur Yaitu Dedi Saputra SH ketua Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), Zainal Abidin Ketua Ikatan Wartawan Oline (IWO) dan Zol Bace Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN) menyatakan sikap.
“Kita mengecam tindakan oknum ketua organisasi AWAN karena mengusir wartawan yang sedeng investasi dan salah satunya wartawan dari Aceh Timur”, Ujar Dedi
Oknum ketua dari Aliansi Wartawan Nagan Raya (AWAN) telah mencoreng citra profesi wartawan, dikarenakan tindakan yang tak layak di perlihatkan kepada publik, kita sama-sama satu profesi kenapa bertindak seperti preman, ujar Dedi kepada media ini.
Peristiwa awal terjadi pada tanggal (2/10/2024) saat salah satu wartawan dari aceh timur dengan jabatan korwil Aceh sedang melakukan investigasi disalah satu sekolah yang sedang di kerjakan oleh salah seorang kontraktor Berinisial (HD) di Nagan Raya.
Selanjutnya wartawan dari luar Nagan Raya mengkonfirmasi oknum kontraktor tersebut dan mengajak ketemuan disalah satu sorum mobil, tidak berselang lama datanglah beberapa oknum wartawan beserta Oknum ketua Awan membentak wartawan dari luar Nagan Raya hingga kami di Usir oleh oknum dari organisasi awan tersebut, ujar wartawan dari Aceh Timur kepada Dedi Saputra SH ketua umum DPP AWAI.
Dan selanjutnya mempublikasikan berita yang tak layak kepada wartawan sedang investigasi di Nagan Raya, yang berjudul ” Meresahkan! Oknum Wartawan Gadungan Berakhir Diusir Dari Nagan Raya”.
Dedi Saputra SH dan di dampingi Zainal Abidin serta Zol Bace, sangat menyesali tindakan oknum ketua Awan dengan langsung menuduh dan mencurigai atas tindakan wartawan seprofesi yang sedang investasi di wilayahnya.
Saat pemberitaan yang di lontarkan oleh oknum ketua Awan
berinisial (Rd) bersama pengurus lainya langsung memvonis wartawan tampa profesional.
“Nah yang jadi pertanyaannya apakah mereka wartawan dari luar Nagan Raya ada melakukan hal tersebut, jika ada demikian dan membuat resah pihak-pihak terkait kenapa tidak dilaporkan.ujar Dedi
Masih lanjutnya Dedi juga mengatakan atau jangan-jangan oknum ketua Awan diduga mem bek’up sejumlah proyek ataupun oknum penjabat publik hingga tidak lagi menjalankan poksi UU pers no 40 tahun 1999.
“Kenapa mereka di usir, apakah anda ada meminta kartu id card mereka, apakah mereka Kabiro atau korwil. Setidaknya anda meminta legalitas mereka, kita sama-sama satu profesi bos.ujar Dedi dengan geram.
Jika mereka mengusir wartawan dari luar Nagan Raya berarti oknum ketua tersebut telah melanggar pasal 18 ayat 1 UU pers.
Jika hal ini tidak diselesaikan maka kami dari organisasi wartawan juga akan melarang oknum wartawan dari Nagan Raya untuk meliput kegiatan di Aceh Timur, pungkas Dedi Saputra SH.